Guru Honorer NTT Viral, Pemkab Kupang Sebut Tunjangan Profesi Rp2 Juta Sudah Ditetapkan
BeritaNasional.com - Video guru honorer di Nusa Tenggara Timur Agustinus Nitbani yang disebut menerima gaji Rp200 ribu per bulan dan menumpang truk ke sekolah viral di media sosial.
Menggapi hal tersebut, pemerintah Kabupaten Kupang mengklaim yang bersangkutan telah menerima penetapan tunjangan profesi Rp2 juta per bulan sebelum video tersebut ramai diperbincangkan.
Pada 9 Februaei 2026, Agustinus bertemu langsung dengan Bupati Kupang Yosef Lede untuk menyampaikan aspirasinya terkait kesejahteraan.
Dalam pertemuan itu, ia mengaku telah mengabdi hampir 24 tahun sebagai tenaga pendidik.
“Ini sudah mengabdi begini lama, sudah hampir 24 tahun. Saya mohon perhatian,” kata Agustinus, dikutip dari video yang dibagikan akun @gerindrantt, Minggu (28/2/2026).
Yosef lantas mempersilakan Agustinus menjelaskan lebih rinci harapannya.
“Perhatian seperti apa? Silakan Bapak sampaikan,” ujar Yosef.
Agustinus kemudian menyampaikan harapan adanya peningkatan tunjangan untuk menunjang kehidupannya.
Ia menjelaskan, pengangkatan sebagai aparatur sipil negara harus melalui mekanisme seleksi sesuai aturan.
“Kalau bisa langsung, besok pun Bapak sudah tanda tangan. Tapi mekanismenya harus tes. Semua harus ikut prosedur,” jelasnya.
Sebagai tindak lanjut, Dinas Pendidikan Kabupaten Kupang membantu proses administrasi yang diperlukan.
Data Agustinus telah diinput dan yang bersangkutan telah menerima penetapan tunjangan profesi sebesar Rp2 juta per bulan sesuai ketentuan.
Dalam unggahan yang sama disebutkan bahwa sebelum video tersebut viral, proses penyelesaian administrasi dan penetapan tunjangan telah lebih dahulu berjalan.
Pemerintah daerah juga mengimbau masyarakat menyikapi informasi secara utuh dan memahami bahwa proses administratif kerap tidak terlihat di ruang publik.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 23 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







