IM57+ Soroti Risiko Penyalahgunaan Anggaran Mobil Dinas Gubernur Kaltim

Oleh: Panji Septo R
Senin, 02 Maret 2026 | 06:03 WIB
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (BeritaNasional/dok Golkar)
Gubernur Kaltim Rudy Mas'ud (BeritaNasional/dok Golkar)

BeritaNasional.com -  Ketua IM57+ Institute Lakso Anindito menyoroti pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas'ud senilai Rp8,5 miliar. 

Eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tersebut menilai pengadaan itu menunjukkan celah potensi penyimpangan anggaran.

Lakso menegaskan penggunaan fasilitas anggaran negara mesti tunduk pada prinsip antikorupsi. 

“Pertama, salah satu celah dari korupsi anggaran adalah penggunaan fasilitas anggaran negara mendukung fasilitas pribadi,” ujar Lakso kepada Beritanasional.com, Senin (2/3/2026).

Ia menambahkan prinsip dasar pengadaan publik seharusnya menekankan pada aspek efisiensi serta rasionalitas. 

“Hal tersebut bertentangan dengan nilai anti-korupsi yang mengutamakan value for money dalam proses pengadaan,” ucapnya.

Lakso lantas mempertanyakan kelayakan harga mobil dinas yang ditaksir mencapai Rp8,5 miliar. 

“Terlebih, harga yang ditawarkan adalah sesuatu yang sangat di luar kewajaran. Mobil jenis apa yang diinginkan dengan harga tersebut,” katanya.

Ia menyebut risiko penggunaan anggaran sebagai sarana kepentingan pribadi perlu diawasi ketat. 

“Jangan sampai hanya menjadi sarana aji mumpung,” tutur Lakso. 

Ia menambahkan kondisi nasional sedang menuntut efisiensi serta sikap menolak gaya hidup mewah. 

“Ini juga bertentangan dengan kondisi nasional yang sedang menekankan efisiensi dan penolakan terhadap gaya hidup mewah,” tegasnya.

Sebelumnya, KPK mengaku tengah memantau isu pengadaan mobil dinas Gubernur Kalimantan Timur Rudy Mas’ud senilai Rp8,5 miliar.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengingatkan Rudy Mas’ud agar menggunakan anggaran belanja dengan matang dan sesuai kebutuhan.

“Itu memang cukup ramai di media sosial, dan kami juga mengikuti isu pemberitaannya,” ujar Budi.

Ia menegaskan sektor pengadaan barang dan jasa kerap menjadi ruang terjadinya tindak pidana korupsi, sehingga seluruh prosesnya wajib diawasi secara ketat.

“Pengadaan barang dan jasa ini juga sering kali menjadi salah satu area yang punya ruang untuk terjadinya tindak pidana korupsi," tuturnya.

Ia mencontohkan tindak pidana korupsi di melalui anggaran belanja daerah acap kali meliputi pengondisian, penyimpangan, mark-up harga, dan downgrade spesifikasi.

"Itu semuanya harus secara betul-betul kita lihat semua mekanismenya, apakah sudah dijalankan sebagaimana mestinya?” tambahnya.

 

 

 

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: