Peredaran Barang Cukai Tanpa Kontrol, KPK Lanjutkan Penyelidikan
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengaku tengah mendalami dugaan meluasnya peredaran barang-barang yang dibatasi negara akibat korupsi di lingkungan Ditjen Bea Cukai.
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, mengungkapkan barang-barang tersebut di antaranya berkaitan dengan kesehatan masyarakat, seperti minuman keras dan rokok.
“Cukai ini kan berkaitan dengan pembatasan beredarnya barang-barang di wilayah Indonesia dengan beberapa alasan tertentu,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (3/3/2026).
“Seperti alasan kesehatan, misalnya untuk barang-barang seperti rokok dan minuman keras. Nah, itu kan semuanya dibatasi dengan kebijakan fiskal, yaitu pengenaan cukai tersebut,” ucapnya.
Ia menegaskan dugaan korupsi justru membuat barang-barang yang dibatasi menjadi lebih bebas beredar.
“Artinya, dengan tindak pidana korupsi yang berkaitan dengan cukai ini, kemudian diduga ada banyak barang yang tidak terkontrol. Barang tersebut bisa beredar lebih bebas lagi di wilayah Indonesia,” kata dia.
Budi menegaskan hal tersebut secara sosial akan berdampak pada masyarakat. Oleh sebab itu, KPK akan menelusuri perusahaan-perusahaan yang diduga terlibat.
“Penyidik nanti akan mendalami perusahaan rokok atau minuman keras yang diduga berkaitan dengan tindak pidana korupsi penerimaan gratifikasi dari cukai tersebut,” ujarnya.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray, John Field.
Kemudian turut terlibat Ketua Tim Dokumen Importasi Andri serta Manajer Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai, Filar, menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC untuk dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti senilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lainnya.
Barang bukti tersebut mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a dan huruf b UU 31/1999 juncto UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andri, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a dan huruf b serta Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 juncto UU 20/2021 juncto Pasal 20 dan Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




