Komisi III DPR Tegaskan Kasus KDRT dan Kekerasan Anak Tak Bisa Restorative Justice
BeritaNasional.com - Anggota Komisi III DPR RI, Soedeson Tandra, menilai kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) serta kekerasan terhadap anak tidak boleh diselesaikan melalui mekanisme restorative justice karena sifat kejahatannya cenderung berulang.
Hal itu disampaikannya saat memberikan catatan terkait penanganan kasus kematian anak di Sukabumi, Nizam Syafei.
"Kalau terjadi kekerasan terhadap anak, mohon jangan ada restorative justice. Kejahatan itu selalu berulang. Nanti setelah dilepaskan, pelaku bisa memukul lagi sampai jatuh korban jiwa. Ini harus menjadi pelajaran serius bagi seluruh masyarakat Indonesia," ujarnya, dikutip dalam siaran pers pada Selasa (3/3/2026).
Menurut Tandra, kegagalan memproses hukum laporan sebelumnya menjadi faktor terjadinya puncak kekerasan yang merenggut nyawa korban.
Politikus Golkar ini meminta penyidik tidak hanya berpuas diri dengan pengakuan tersangka, tetapi harus mencari bukti materiil yang kuat melalui autopsi.
Tandra menekankan pentingnya mengetahui penyebab pasti kematian korban untuk mengkonstruksi hukum secara akurat, termasuk penerapan pasal perbuatan berlanjut, agar hukuman pelaku dapat ditambah sepertiga dari maksimal.
"Penyebab kematian itu sangat penting, harus diketahui lewat autopsi atau pembedahan. Jangan sampai penyidik cukup puas hanya dengan pengakuan. Saya meminta Polri benar-benar profesional merekonstruksi kejadian ini agar keadilan bagi almarhum dapat tercapai," pungkasnya.
Sebelumnya, Komisi III DPR RI menggelar audiensi terkait kematian Nizam Syafei (12), yang diduga menjadi korban penganiayaan ibu tiri di Sukabumi, Jawa Barat.
Rapat dihadiri aparat kepolisian, keluarga korban, serta lembaga negara. Ketua Komisi III DPR RI, Habiburokhman, menegaskan rapat itu bukan untuk mengintervensi.
"Untuk memastikan agar pengusutan kasus wafatnya Nizam Syafei benar-benar sesuai dengan hukum yang berlaku berdasarkan fakta-fakta yang ada," ujar Habiburokhman, Senin (2/3/2026).
Ia menegaskan tujuan utama Komisi III adalah memastikan keadilan bagi korban. Ia juga memaparkan banyaknya pertanyaan publik mengenai kasus itu.
"Hal terpenting yang menjadi pertanyaan publik yang disampaikan kepada Komisi III DPR RI saat ini adalah sudah berapa lama kekerasan dan penyiksaan yang dialami oleh almarhum sebelum akhirnya meninggal dunia?"
Habiburokhman juga menyampaikan kecurigaan publik mengenai potensi pelaku lain selain ibu tiri Nizam.
"Lalu publik juga curiga bahwa pelaku bukan hanya ibu tiri almarhum saja, melainkan ada orang lain yang juga terlibat. Apakah dalam kapasitas membantu tindak pidana, bersama-sama melakukan tindak pidana, atau membiarkan terjadinya," katanya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







