Imbas Agresi Militer Amerika Serikat Israel Penerbangan 4.426 WNA Terganggu, Imigrasi Bali Terbitkan Izin Tinggal Terpaksa
BeritaNasional.com - Aktifitas penerbangan dan Imigrasi Ngurah Rai Bali sejak 28 Februari hingga 2 Maret 2026 mencatat sebanyak 4.426 warga negara asing (WNA) terdampak karena penerbangan dibatalkan imbas agresi militer Amerika Serikat-Israel terhadap Iran.
Kondisi tersebut akhirnya membuat Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Kabupaten Badung Bali, memberikan izin tinggal keadaan terpaksa (ITKT) WNA yang penerbangannya terganggu. Kepala Kantor Imigrasi Ngurah Rai Bugie Kurniawan di Bali mengatakan telah menerbitkan dokumen izin tersebut.
“Hingga saat ini dari data sementara, kami sudah terbitkan 54 ITKT,” jelasnya.
Durasi ITKT yang diterbitkan itu berlaku selama 30 hari dan dapat diperpanjang selama 30 hari lagi bila masih dalam keadaan darurat.
Lebih lanjut diterangkan warga negara asing yang dapat mengajukan ITKT harus memiliki surat keterangan dari maskapai yang menerangkan penerbangan WNA itu terdampak/dibatalkan. Tidak hanya itu WNA membawa paspor asli dan bukti tiket penerbangan yang telah dibatalkan.
Melansir Antara, Selasa (3/3/2026) berdasarkan data sementara asal kewarganegaraan yang mengajukan ITKT itu yakni dari Belanda sebanyak tujuh orang, Italia (4), Lithuania (1), Prancis (5), Ukraina (4), Inggris (4), Turki (1), Swiss (1), Brasil (2), Jerman (3), Amerika Serikat (1), Rusia (3), Slovakia (1), Austria (1), dan Spanyol (4).
“Kami menjamin proses penerbitan ITKT selesai pada hari yang sama. Petugas kami sudah disiagakan untuk melayani kondisi darurat ini agar WNA tidak perlu khawatir dengan status keimigrasian mereka selama menunggu jadwal penerbangan baru,” imbuhnya.
Selain memberikan kebijakan ITKT, Imigrasi Bali juga menerapkan nol rupiah kepada warga negara asing tersebut yang melewati izin tinggal (overstay).
Sesuai regulasi Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang melebihi izin tinggal kurang dari 60 hari maka dikenakan denda per hari sebesar Rp1 juta.
Mengingat keadaan darurat, maka pihaknya tidak menerapkan denda tersebut.
Hingga saat ini, sudah ada lima WNA yang melebihi izin tinggal selama satu hari dan kelimanya sudah meninggalkan Bali dengan membeli tiket baru sehingga tidak transit di wilayah Timur Tengah yang terdampak penutupan ruang udara yakni Doha, Dubai dan Abu Dhabi.
Pihaknya juga membuka posko layanan bantuan di lantai dua Terminal Keberangkatan Internasional Bandara I Gusti Ngurah Rai untuk memberikan informasi, mengarahkan WNA, sekaligus melakukan pendataan seputar penumpang terdampak yang membutuhkan fasilitas keimigrasian.
WNA yang ingin mengajukan ITKT dapat melalui posko layanan di bandara itu untuk registrasi dan selanjutnya mengurus penerbitan ITKT di Kantor Imigrasi Ngurah Rai di Jimbaran Kabupaten Badung. (Antara)

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu







