OJK Tetapkan Dua Tersangka Kasus Manipulasi Saham BEBS
BeritaNasional.com - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah menetapkan dua tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pasar modal terkait manipulasi harga saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS).
Direktur Eksekutif Penyidik Sektor Jasa Keuangan OJK, Irjen Pol Daniel Bolly Hyronimus Tifaona, menyebut dua tersangka tersebut berinisial ASS selaku beneficial owner PT BEBS dan MWK selaku mantan Direktur Investment Banking PT Mirae Asset Sekuritas Indonesia (MASI), serta melibatkan korporasi PT MASI.
“Tersangka yang sudah kami lakukan pemeriksaan dan statusnya kami naikkan ada dua, yaitu Saudara AS dan Saudara MWK. Saat ini dalam proses penyelesaian kasusnya,” kata Daniel kepada wartawan, Rabu (4/3/2026).
Dalam kasus ini, Daniel menjelaskan duduk perkara berkaitan dengan dugaan manipulasi saat penawaran saham perdana atau IPO. Selain itu, terdapat afiliasi penerima jatah pasti dalam IPO serta laporan penggunaan dana hasil penawaran umum yang tidak sesuai fakta.
Selain manipulasi informasi, penyidik OJK juga menemukan indikasi transaksi semu yang melibatkan tujuh entitas perusahaan dan 58 entitas perorangan nominee. Kejahatan pasar modal ini diduga dilakukan dalam kurun waktu 2020–2022.
"Artinya membeli saham berdasarkan informasi orang dalam. Ini dalam pasar modal tidak boleh. Kemudian melakukan perdagangan semu, ini pun tidak boleh. Harus fairness," ujarnya.
Akibat tindakan para tersangka, saham PT Berkah Beton Sadaya Tbk. (BEBS) melonjak signifikan hingga 7.150 persen di pasar reguler. Total nilai transaksi mencapai Rp14,5 triliun dan telah dibekukan sementara oleh OJK.
"Nilainya total sekitar 14,5 triliun. Itu dari saham-saham yang kami bekukan (freeze), sekitar 2 miliar lembar saham dengan harga kurang lebih 7.000-an per saham, sehingga totalnya sekitar 14,4 triliun. Untuk sementara tidak boleh dilakukan perdagangan," jelasnya.
Geledah Kantor PT MASI
Sebelumnya, OJK bersama Bareskrim Polri menggeledah Gedung District 8 Treasury Tower di kawasan SCBD, Jakarta Selatan. Sejumlah pegawai OJK terlihat keluar sekitar pukul 14.50 WIB sambil membawa beberapa dus dan satu koper yang berisi barang bukti.
Menanggapi penggeledahan tersebut, PT MASI (Mirae Asset Sekuritas Indonesia) buka suara terkait tindakan yang dilakukan OJK bersama Bareskrim Polri di kantornya di kawasan SCBD, Jakarta Selatan, Rabu (4/3/2026).
Dalam rilis resminya, PT MASI menyatakan menghormati proses hukum dan bersikap kooperatif dalam proses yang sedang berjalan sebagai bagian dari klarifikasi serta pengumpulan informasi.
“Proses ini merupakan kelanjutan dari pengembangan penyidikan atas perkara yang sudah lama berjalan,” tulis keterangan resmi yang dikutip, Rabu (4/3/2026).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






