Fadia Terjerat Konflik Kepentingan, KPK Tak Akan Berhenti Usut Suami dan Anak

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 04 Maret 2026 | 19:10 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq, ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, usai menjalani pemeriksaan, di Gedung Merah Putih KPK (Beritanasional.com/ho/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap aliran dana dugaan korupsi yang menjerat Bupati Pekalongan Fadia Arafiq turut mengarah ke suami dan anaknya. 

Meski demikian, Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu menjelaskan pihaknya hanya menerapkan Pasal 12 huruf i UU Tipikor kepada Fadia.

Sebagai informasi, pasal tersebut berkaitan dengan konflik kepentingan antara Fadia saja. Akan tetapi, Asep menegaskan pihaknya tak akan berhenti di situ saja.

“Pasal yang diterapkan saat ini adalah Pasal 12 huruf i. Itu terkait dengan konflik of interest atau benturan kepentingan," ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (4/3/2026).

"Jadi titiknya di sini ya, titiknya itu adalah siapa yang punya konflik kepentingan di situ,” ucapnya.

KPK menilai Fadia memiliki konflik kepentingan sebagai kepala daerah, sehingga hanya dirinya yang ditetapkan sebagai tersangka pada tahap awal. 

Namun penyidikan masih berlanjut dan potensi penetapan tersangka lain terbuka berdasarkan alat bukti.

“Tapi bukan berarti sampai di sini,” kata Asep.

Sebelumnya, KPK menyebut Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan anaknya yang merupakan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, pihak-pihak selain Fadia masih berstatus saksi. Sedangkan Fadia dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.
 sinpo

Editor: Dyah Ratna Meta Novia
Komentar: