Putusan Bebas Tian Bahtiar, Iwakum Sebut Bukti Perlindungan Pers Kian Kuat

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Maret 2026 | 23:24 WIB
Ilustrasi hukum. (Foto/Freepik)
Ilustrasi hukum. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Ikatan Wartawan Hukum (Iwakum) menyebut putusan bebas dari majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat terhadap Direktur Pemberitaan Jak TV, Tian Bahtiar, adalah bentuk penguatan terhadap perlindungan pers.

Diketahui, Tian Bahtiar merupakan terdakwa yang terjerat kasus perintangan penyidikan (obstruction of justice/OOJ) dalam perkara korupsi crude palm oil (CPO), timah, dan impor gula.

“Iwakum menghormati dan mengapresiasi pertimbangan majelis hakim yang menegaskan perlindungan terhadap kerja jurnalistik,” kata Ketua Umum Iwakum, Irfan Kamil, dalam keterangan tertulis, Rabu (4/3/2026).

Menurutnya, putusan tersebut menjadi pengingat penting bahwa kerja jurnalistik tidak dapat serta-merta dikriminalisasi menggunakan instrumen hukum pidana, terutama jika menyangkut produk pemberitaan.

“Ini menjadi preseden penting bahwa produk pers harus ditempatkan dalam koridor Undang-Undang Pers dan mekanisme etika, bukan langsung ditarik ke ranah pidana,” ujarnya.

Selain itu, Kamil juga menyambut baik majelis hakim yang telah merujuk Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 145/PUU-XXIII/2025 atas uji materi yang diajukan Iwakum terkait perlindungan karya jurnalistik.

Dengan begitu, majelis hakim menempatkan kebebasan pers sebagai hak konstitusional yang harus dilindungi. Majelis hakim menilai dalam karya jurnalistik Tian Bahtiar tidak ditemukan niat jahat (mens rea) maupun perbuatan melawan hukum.

Sehingga persoalan yang dipermasalahkan terhadap karya jurnalistik Tian Bahtiar dianggap majelis hakim sebagai ranah etika dan profesionalisme jurnalistik, bukan wilayah hukum pidana.

“Iwakum memandang putusan ini mempertegas batas antara kritik, pemberitaan, dan dugaan perintangan penyidikan. Tidak setiap pemberitaan yang dianggap merugikan pihak tertentu dapat dikualifikasikan sebagai obstruction of justice,” kata Kamil.

Sekretaris Jenderal Iwakum, Ponco Sulaksono, menambahkan bahwa pertimbangan itu penting sebagai penegasan batas antara kerja jurnalistik dan dugaan tindak pidana.

Ia mengingatkan, Pasal 21 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi tentang perintangan penyidikan harus diterapkan secara hati-hati dan proporsional agar tidak menimbulkan chilling effect terhadap kerja pers.

“Penegakan hukum tetap penting, tetapi jangan sampai menggerus ruang kebebasan pers yang dijamin konstitusi. Sengketa atas produk jurnalistik sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme hak jawab atau hak koreksi di Dewan Pers,” kata Ponco.

Adapun, Tian Bahtiar divonis bebas dalam kasus perintangan penyidikan terkait tiga perkara korupsi. Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat membebaskan Tian dari seluruh dakwaan yang ditujukan kepadanya.

“Mengadili, menyatakan Terdakwa Tian Bahtiar tersebut di atas, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal,” ujar Ketua Majelis Hakim Efendi saat membacakan amar putusan, Selasa (3/3/2026).

Dalam pertimbangan hukumnya, majelis hakim juga menyatakan tidak ditemukan niat jahat atau perbuatan melawan hukum dari Tian. Dakwaan perintangan penyidikan dalam Pasal 21 UU Tipikor juncto Pasal 20 huruf c UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP dinyatakan tidak terpenuhi.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kejaksaan Agung menuntut Tian dengan pidana 8 tahun penjara, denda Rp 600 juta, dan subsider pidana kurungan selama 150 hari.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: