Kejagung Putuskan Ajukan Kasasi Vonis Bebas Tian Bahtiar Cs
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) telah memutuskan untuk mengajukan kasasi terhadap vonis bebas terdakwa kasus perintangan obstruction of justice (OOJ) penyidikan dalam korupsi ekspor CPO.
Mereka yang telah mendapat vonis bebas dari majelis Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat adalah pakar hukum Junaedi Saibih, Direktur Jaktv Tian Bahtiar, dan pengelola media sosial Adhiya Muzakki.
“Penuntut umum hari ini, Jumat (13/2/2026) akan menyatakan kasasi. Karena ini perkara ini kan disidangkan masih menggunakan KUHAP lama,” ucap Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).
Menurut Anang, alasan mengajukan kasasi karena majelis hakim tidak mempertimbangkan perbuatan para terdakwa yang berpengaruh atas penanganan kasus korupsi.
“Selama ini terhadap perkara yang persis sama perintangan banyak terbukti dan itu masih menggunakan KUHAP yang lama,” ujar dia.
Meski begitu, Anang menyatakan jaksa tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim. Dengan menyatakan sikap untuk mengajukan kasasi demi memberikan keadilan.
“Namun demikian kami tetap menghormati putusan yang telah dikeluarkan oleh majelis hakim dan kami juga menyatakan upaya hukum kasasi penuntut umum,” tuturnya.
Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yakni Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar dari tuntutan hukuman 8 dan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU).
Tuntutan itu diminta, karena ketiga terdakwa diduga terlibat menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif dalam penanganan sejumlah perkara korupsi oleh Kejagung.
Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.
Meski begitu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki pandangan lain. Dengan menyatakan berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan, ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu







