Kejari Karo Pikir-pikir Ajukan Banding Usai Amsal Sitepu Divonis Bebas
BeritaNasional.com - Kejaksaan Negeri (Kejari) Karo menyatakan masih mempertimbangkan langkah hukum lanjutan usai putusan bebas terhadap terdakwa Amsal Christy Sitepu dalam perkara dugaan korupsi proyek pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo, Sumatera Utara.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Karo Dona Martinus Sebayang mengatakan pihaknya tetap menghormati putusan majelis hakim yang menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa.
“Kami menghormati putusan hakim. Selanjutnya kami masih menyatakan pikir-pikir selama tujuh hari atas vonis bebas ini dan kami akan berkomunikasi dengan pimpinan untuk menentukan upaya hukum selanjutnya,” kata Dona dikutip dari Antara, Rabu (1/4/2026).
Dalam perkara ini, sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) Kejari Karo Wira Arizona menuntut Amsal Sitepu dengan pidana penjara selama dua tahun serta denda Rp50 juta subsider tiga bulan kurungan.
Jaksa juga menuntut terdakwa membayar uang pengganti kerugian negara sebesar Rp202,16 juta. Apabila tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, maka harta benda terdakwa akan disita dan dilelang.
"Jika tidak mencukupi, diganti dengan pidana penjara selama satu tahun," ujar dia.
Dalam tuntutannya, JPU menyebut hal yang memberatkan antara lain terdakwa tidak mengakui perbuatannya, berbelit-belit dalam persidangan, serta belum mengembalikan kerugian negara. Adapun hal yang meringankan, terdakwa belum pernah dihukum.
Jaksa menilai perbuatan terdakwa melanggar Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.
Namun demikian, majelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Medan memutuskan terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi.
Ketua majelis hakim Yusafrihardi Girsang menyatakan perbuatan terdakwa tidak terbukti baik dalam dakwaan primer maupun subsider.
“Menjatuhkan vonis bebas terhadap terdakwa karena tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi,” kata Yusafrihardi dalam sidang di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Medan.
"Memulihkan hak-hak, harkat, dan martabat serta nama baik terdakwa," tegas Yusafrihardi.
Sumber: Antara
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu





