Terdakwa OOJ Tian Bahtiar Cs Divonis Bebas, Kejagung Masih Buka Kemungkinan Kasasi

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 04 Maret 2026 | 13:32 WIB
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso. (BeritaNasional/dok Kejagung)
Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso. (BeritaNasional/dok Kejagung)

BeritaNasional.com -  Kejaksaan Agung (Kejagung) masih membuka kemungkinan untuk mengajukan kasasi atas putusan vonis bebas dari Majelis Hakim terhadap tiga terdakwa dugaan perintangan penyidikan atau Obstruction of justice (OOJ) tiga perkara korupsi.

Direktur Penuntutan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejagung Riono Budisantoso menyatakan upaya kasasi bisa dilakukan apabila nantinya jaksa mendapat argumen yang lebih kuat. 

"Masih sangat terbuka kemungkinan untuk itu (kasasi). Kami akan berupaya terus menegakkan keadilan sepanjang dimungkinkan," kata Riono kepada wartawan, Rabu (4/3/2026)

Oleh sebab itu, Riono menyatakan jaksa penuntut umum (JPU) masih mempelajari putusan hakim tersebut. Hal iini agar sikap dalam menentukan upaya hukum draft kasasi bisa dipilih secara tepat.

"Kami akan melihat atau mempelajari untuk menentukan bagaimana upaya hukumnya," ujarnya.

Sebelumnya, majelis hakim telah menjatuhkan vonis bebas terhadap tiga terdakwa yakni Junaedi Saibi selaku advokat, Adhiya Muzzaki selaku buzzer, dan Direktur JakTV Tian Bahtiar dari tuntutan hukuman 8 dan 10 tahun penjara jaksa penuntut umum (JPU). 

Tuntutan itu diminta, karena ketiga terdakwa diduga terlibat menjalankan skema nonyuridis di luar persidangan dalam membentuk opini negatif dalam penanganan sejumlah perkara korupsi oleh Kejagung.

Kasus-kasus yang dimaksud itu mulai korupsi tata kelola komoditas timah, korupsi impor gula di Kementerian Perdagangan, serta perkara korupsi pengurusan izin ekspor crude palm oil (CPO) atau bahan minyak goreng.

Meski begitu. Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat memiliki pandangan lain. Dengan menyatakan berdasarkan bukti dan keterangan saksi selama persidangan, ketiganya tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana sebagaimana didakwakan dalam dakwaan tunggal.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: