Baleg DPR Pastikan RUU PPRT Akan Disahkan Tahun 2026

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 05 Maret 2026 | 14:30 WIB
DPR kaji masukan publik sebelum sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (BeritaNasional/Ahda)
DPR kaji masukan publik sebelum sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR RI, Bob Hasan, menargetkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) akan diselesaikan pada tahun 2026.

Komitmen itu disampaikan usai rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan sejumlah unsur masyarakat di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Dalam RDPU, DPR didesak untuk segera mengesahkan RUU PPRT menjadi undang-undang. RUU PPRT sudah menunggu 22 tahun untuk dirampungkan.

"Kalau tahun ini sudah dipastikan, ya (RUU PPRT disahkan). Tetapi untuk bulannya, saya tidak bisa berestimasi seperti itu," ujar Bob.

Sementara itu, Ketua Umum Konfederasi Rakyat Pekerja Indonesia yang juga Anggota DPR Fraksi PDIP, Rieke Diah Pitaloka, menyampaikan harapan agar RUU PPRT bisa disahkan pada 21 April 2026.

"Insya Allah, April, 21 April, Hari Selasa, 2026," ujar Rieke.

"Kalau Bu Rieke hari Selasa 21 April," balas Bob.

Baleg DPR masih akan menerima masukan publik terkait penyusunan RUU PPRT. Pada masa sidang mendatang, Baleg kembali menggelar RDPU sebelum masuk ke pembahasan undang-undang bersama pemerintah.

"Memang terkait dengan masa sidang nanti, dalam waktu dekat ini tanggal 10 Maret, boleh jadi ini akan kita lengkapi dengan adanya kekurangan beberapa draf pasal yang belum terpenuhi," ujar Bob.

"Dan semoga dengan pertemuan kali ini di masa reses, kita mendapatkan banyak manfaat sehingga dapat memenuhi kualifikasi materi muatan dalam RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga," sambungnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: