RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-undang, Perjuangan 22 Tahun Pekerja Rumah Tangga Terbayarkan

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 April 2026 | 16:12 WIB
Suranti (kiri), salah seorang PRT yang menghadiri pengesahan UU PPRT di Senayan. (Foto/Ist)
Suranti (kiri), salah seorang PRT yang menghadiri pengesahan UU PPRT di Senayan. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Pengesahan RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang mendapatkan apresiasi besar dari para pekerja rumah tangga. 

Koordinator Jaringan Nasional Advokasi Pekerja Rumah Tangga (Jala PRT) Lita Anggraini menyampaikan rasa syukur atas disahkannya RUU PPRT menjadi undang-undang.

Setelah 22 tahun lamanya, perjuangan Lita dan kawan-kawan PRT akhirnya terbayarkan.

"Hari ini, setelah 22 tahun kami berjuang dengan sekian kesulitan, aksi, lobi, kampanye, semua kesulitan kami lakukan demi UU PPRT, demi jutaan pekerja rumah tangga yang mayoritas perempuan dan bekerja di belakang layar, yang memajukan perekonomian nasional," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2025).

UU PPRT yang baru menjadi babak baru untuk menghapus diskriminasi kepada para PRT. Lita mengatakan perjalanan masih panjang agar Peraturan Pemerintah sebagai implementasi UU PPRT bisa berjalan.

"Perjalanan masih panjang karena masih ada peraturan pemerintah yang harus kami kejar untuk implementasi Undang-Undang ini," ujarnya.

Momen pengesahan RUU PPRT menjadi undang-undang ini menciptakan suasana haru bagi para PRT yang akhirnya mendapatkan kepastian hukum. Salah seorang PRT yang hadir, Suranti, menangis dan merasa senang dengan pengesahan RUU PPRT.

Selama 22 tahun belakangan ini, para pekerja rumah tangga berjuang agar RUU PPRT bisa disahkan.

"Saya pun senang hati, bersyukur saya. Saya siang malam saya ada di depan, panas-panasan," ujar Suranti.

"Makasih banyak ya Allah. Allah menghadirkan, ya ampun, makasih banyak," tandasnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: