Tok! RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 21 April 2026 | 11:44 WIB
Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda pengesahan RUU PPRT jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026). (BeritaNasional/YT DPR)
Ketua DPR Puan Maharani mengetuk palu sidang tanda pengesahan RUU PPRT jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (21/4/2026). (BeritaNasional/YT DPR)

BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.

"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu persetujuan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).

"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.

Dalam laporan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ada sejumlah substansi RUU PPRT yang telah disepakati. Berikut 12 substansi dalam RUU PPRT:

  1. Pengaturan mengenai pelindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
  2. Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
  3. Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
  4. Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring ataupun secara daring.
  5. Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.
  6. Calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.
  7. Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja, sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosio-kultural antara pemberi kerja dengan PRT.
  8. Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
  9. P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT.
  10. Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW.
  11. Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT atau pekerja rumah tangga.
  12. Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

 sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: