Tok! RUU PPRT Disahkan Jadi Undang-Undang dalam Rapat Paripurna DPR
BeritaNasional.com - Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI resmi mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) menjadi undang-undang dalam Rapat Paripurna ke-17 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026.
"Tibalah saatnya kami meminta persetujuan fraksi-fraksi terhadap Rancangan Undang-Undang tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) apakah dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?" ujar Ketua DPR RI Puan Maharani saat mengetuk palu persetujuan saat rapat paripurna di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (21/4/2026).
"Setuju," jawab anggota dewan yang hadir.
Dalam laporan Ketua Baleg DPR RI, Bob Hasan, ada sejumlah substansi RUU PPRT yang telah disepakati. Berikut 12 substansi dalam RUU PPRT:
- Pengaturan mengenai pelindungan pekerja rumah tangga berasaskan kekeluargaan, pelindungan, penghormatan hak asasi manusia, keadilan, kesejahteraan, dan kepastian hukum.
- Perekrutan PRT dapat dilakukan secara langsung ataupun secara tidak langsung.
- Setiap orang yang membantu pekerjaan pada lingkup pekerjaan kerumahtanggaan yang berdasarkan adat, kekerabatan kekeluargaan, pendidikan, atau keagamaan tidak termasuk sebagai PRT sebagaimana dimaksud dalam undang-undang ini.
- Perekrutan PRT secara tidak langsung yang dilakukan oleh P3RT (Perusahaan Penempatan Pekerja Rumah Tangga) dapat dilakukan dengan perekrutan secara luring ataupun secara daring.
- Salah satu hak PRT yang diatur dalam RUU ini adalah PRT berhak mendapatkan jaminan sosial kesehatan dan jaminan sosial ketenagakerjaan atau BPJS.
- Calon PRT mendapat pendidikan dan pelatihan vokasi baik dari pemerintah pusat, pemerintah daerah, maupun dari perusahaan penempatan PRT atau P3RT.
- Pendidikan dan pelatihan vokasi bagi calon PRT termasuk pendidikan tentang norma-norma sosial dan budaya yang hidup dalam masyarakat sesuai dengan konteks tempat bekerja, sehingga penyelenggaraan PRT dapat menjaga hubungan sosio-kultural antara pemberi kerja dengan PRT.
- Perusahaan penempatan PRT adalah badan usaha yang berbadan hukum dan wajib memiliki perizinan.
- P3RT dilarang memotong upah, memungut biaya dalam bentuk dan dengan alasan apa pun dari calon PRT dan PRT.
- Pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan PRT dilakukan oleh pemerintah pusat dan pemerintah daerah dengan memberdayakan RT/RW.
- Pada saat undang-undang ini mulai berlaku, setiap orang berusia di bawah 18 tahun atau sudah menikah yang bekerja atau pernah bekerja sebagai PRT sebelum undang-undang ini berlaku diberikan pengecualian dan tetap diakui haknya sebagai PRT atau pekerja rumah tangga.
- Peraturan pelaksanaan paling lambat ditetapkan satu tahun sejak Undang-Undang PPRT berlaku.

PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






