KPK Dalami Keterlibatan Forwarder Lain Kasus Suap Impor di Bea Cukai

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 06 Maret 2026 | 10:27 WIB
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo saat memberikan keterangan pers. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com -  Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengembangkan penyidikan perkara dugaan suap impor barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC). 

Tim penyidik lembaga antirausah saat ini tengah mendalami kemungkinan keterlibatan perusahaan forwarder lain dalam praktik tersebut.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan terhadap para tersangka dan saksi masih berlangsung.

“Penyidik juga masih terus melakukan pemeriksaan terhadap para tersangka ataupun saksi lainnya,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK dikutip Jumat (6/3/2026).

Ia menyebut penyidik akan memanggil sejumlah forwarder lain guna memastikan apakah pola yang dilakukan PT Blueray juga terjadi pada perusahaan lain.

“Penyidik tentu nanti juga akan melakukan pemanggilan terhadap para forwarder lainnya," tuturnya.

"Penyidik butuh untuk mendalami apakah praktik-praktik yang dilakukan oleh PT BR ini juga dilakukan oleh forwarder lain,” tambahnya.

Dalam perkara ini sejumlah barang impor diduga masuk melalui mekanisme yang bermasalah. 

Barang tersebut antara lain suku cadang kendaraan, produk garmen, serta berbagai barang rumah tangga.

“Beberapa barang yang diduga dimasukkan para forwarder ini seperti spare part kendaraannya. Kemudian ada juga garmen dan beberapa barang campuran lainnya seperti alat rumah tangga, dapur,” kata Budi.

KPK juga telah mengumpulkan berbagai informasi dari pihak terkait, termasuk perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada oknum di Bea Cukai.

“Khususnya perusahaan yang diduga memberikan sejumlah uang kepada para oknum di Ditjen Bea Cukai untuk pengurusan cukai atas produk barang-barang tersebut,” ujarnya.

Budi mengatakan penyidik akan memanggil perusahaan-perusahaan yang produknya dikenai cukai guna mendalami dugaan pengaturan tersebut.

KPK mengimbau seluruh pihak yang terkait perkara ini agar bersikap kooperatif dalam proses penyidikan.

“Oleh karena itu KPK mengimbau pada pihak-pihak terkait untuk kooperatif, untuk mendukung, sehingga proses penegakan hukum ini dapat berjalan secara efektif,” kata dia.

Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.

Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.

Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik. 

Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70 persen.

Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting. 

Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.

Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.

KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain. 

Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.

Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.

Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: