KPK Ungkap Modus Dugaan Permainan Cukai Rokok di Bea Cukai
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah modus yang diduga digunakan dalam praktik pengaturan cukai rokok di lingkungan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC).
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan secara rinci jenis rokok yang terlibat dalam perkara ini masih didalami oleh penyidik.
“Ya secara spesifik kami belum bisa sampaikan. Jadi nanti ketika dilakukan pemanggilan, pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi nanti kami akan update kepada teman-teman,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK Jakarta, dikutip Jumat (6/3/2026).
Namun secara umum terdapat perbedaan tarif cukai berdasarkan jenis rokok yang diproduksi perusahaan.
“Namun secara umum adalah ini kan ada beberapa jenis perusahaan rokok ya, ada yang rokok mekanik, ada yang rokok manual begitu ya. Itu kan harga cukainya juga berbeda ya,” terangnya.
Budi menjelaskan salah satu modus yang kerap terjadi adalah penggunaan pita cukai yang tidak sesuai dengan jenis rokok.
“Ada juga modus-modus yang misalnya rokok mekanik tapi pakai cukai rokok manual itu karena memang harga cukainya lebih murah begitu ya,” katanya.
Kondisi tersebut membuat produk rokok tampak legal di mata masyarakat, padahal terdapat pelanggaran dalam penggunaan pita cukai.
“Namun kan bisa juga itu masyarakat melihat, oh sudah terpasang cukai, tapi ternyata setelah kita lihat, itu beda gitu kan,” ujarnya.
Selain itu, terdapat pula kemungkinan rokok beredar tanpa pita cukai sama sekali.
“Cukai yang harusnya di rokok manual ditempel di rokok mekanik. Atau bahkan misalnya tidak ada sama sekali,” kata Budi.
Perkara ini bermula dari kesepakatan pada Oktober 2025 antara Kasi Intel Bea Cukai Orlando Hamonangan, Kasubdit Intel Sisprian Subiaksono, dan pemilik PT Blueray John Field.
Kemudian, Ketua Tim Dokumen Importasi Andri, serta Manager Operasional Dedy Kurniawan. Kesepakatan ini diduga mengatur jalur importasi barang ke Indonesia.
Regulasi Kementerian Keuangan menetapkan dua jalur pengawasan barang impor, yakni jalur hijau tanpa pemeriksaan fisik serta jalur merah dengan pemeriksaan fisik.
Pada tahap berikutnya, pegawai Bea Cukai Filar menerima instruksi dari Orlando agar menyesuaikan parameter jalur merah dan menyusun rule set pada angka 70%.
Data rule set tersebut kemudian dikirimkan Direktorat Penindakan dan Penyidikan ke Direktorat IKC guna dimasukkan ke mesin targeting.
Pengondisian itu membuat barang-barang PT Blueray diduga tidak melewati pemeriksaan fisik sehingga barang palsu, KW, serta ilegal dapat masuk ke Indonesia.
Setelah pengondisian tersebut terjadi, berlangsung beberapa pertemuan serta penyerahan uang dari pihak PT Blueray kepada sejumlah oknum DJBC sepanjang Desember 2025 hingga Februari 2026.
KPK menyita barang bukti bernilai Rp40,5 miliar dari kediaman eks Direktur Penyidikan dan Penindakan Bea Cukai Rizal, Orlando, PT Blueray, serta lokasi lain.
Barang bukti mencakup uang tunai Rp1,89 miliar, USD 182.900, SGD 1,48 juta, JPY 550.000, logam mulia total 5,3 kg setara lebih dari Rp15 miliar, serta jam tangan mewah senilai Rp138 juta.
Rizal, Sisprian, dan Orlando sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a serta huruf b UU 31/1999 jo. UU 20/2021 serta Pasal 605 ayat 2 dan Pasal 606 ayat 2 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.
John, Andi, serta Dedy sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat 1 huruf a serta huruf b dan Pasal 606 ayat 1 UU 1/2023 tentang KUHP.
Budiman Bayu, Rizal, Sisprian, serta Orlando turut disangkakan melanggar Pasal 12B UU 31/1999 jo. UU 20/2021 jo. Pasal 20 serta Pasal 21 UU 1/2023 tentang KUHP.

GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







