Kronologi Kasus Bibi Kelinci: Pasutri Tak Bayar Makan, Owner Resto Berujung Jadi Tersangka

Oleh: Tim Redaksi
Jumat, 06 Maret 2026 | 19:40 WIB
Selebgram Pemilik Resto Bibi Kelinci Laporkan ke Wasidik Polri. (Foto/istimewa)
Selebgram Pemilik Resto Bibi Kelinci Laporkan ke Wasidik Polri. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Selebgram sekaligus pemilik restoran Bibi Kelinci, di Kemang, Jakarta Selatan, Nabilah O'Brien telah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencemaran nama baik yang dilaporkan pasangan suami istri (pasutri) ZK dan ESR.

Duduk perkara ini berawal dari ZK dan ESR yang datang ke resto Bibi Kelinci memesan 14 menu makanan dan minuman sekira pukul 23.00 WIB pada 19 September 2025. Namun dengan dalih pesanan lama, keduanya pun membuat keributan di restoran.

"Kedua individu melakukan tindakan intimidatif dengan menerobos masuk ke area dapur yang merupakan area terbatas pelanggan. Terbatas itu berarti dilarang ya, gitu. Serta memicu keributan," ujar pengacara Nabilah, Goldie Natasya Swarovski saat jumpa pers di Jakarta Selatan, Jumat (6/3/2026).

Keributan itu diwarnai tindakan penganiayaan, sesuai rekaman CCTV  ZK dan ESR turut memukul head kitchen Abdul Hamid. Selain itu, juga memukul tempat pendingin di dapur sambil melontarkan ancaman ke seluruh pegawai restoran.

Setelah itu, sekira pukul 12 malam, ZK dan ESR pergi meninggalkan restoran tanpa membayar makanan yang telah dipesan. Meski pegawai resto sempat mengejar keduanya untuk membayar makanan.

"Tapi ternyata tidak diindahkan. Sekali lagi apa yang saya sampaikan ini dapat dicek melalui CCTV, bahkan bisa dilihat melalui unggahan dari klien kami," terangnya.

Karena geram dengan tindakan dari pasutri tersebut, Goldie menyampaikan kliennya pun mengunggah video rekaman CCTV terkait kejadian tersebut di akun media sosialnya tanpa mengetahui identitas dari keduanya pada 20 September 2025.

Kemudian pada 24 September 2025, kata Goldie, Nabilah melayangkan somasi kepada ZK dan ESR untuk meminta maaf. Meski mengakui tidak membayar makanan, keduanya malah menuntut balik Nabilah dengan dalih telah mencemarkan nama baik. 

"Ada yang lucu di sini, karena mereka mensomasi balik klien kami dengan tuntutan Rp1 miliar rupiah karena kerugian yang mereka rasakan dari postingan Bu Nabilah," tutur dia.

Akibat tuntutan itu, Goldie menyebut Nabilah pun mengambil langkah hukum dengan melaporkan ZK serta istrinya ke Polsek Mampang. Tetapi dibalas laporan balik oleh pasutri tersebut dengan melaporkan Nabilah ke Bareskrim Polri atas dugaan pencemaran nama baik.

Lima bulan berjalan, kedua laporan tersebut turut ditangani kepolisian. Sampai akhirnya pada 24 Februari 2026, ZK dan ESR ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pencurian sebagaimana diatur dalam Pasal 363 KUHP.

"Namun, yang janggal di sini, di tanggal yang sama klien saya masih diperiksa untuk keterangan tambahan di Bareskrim. Ternyata gelar perkara terjadi pada tanggal 26 Februari, dan klien saya dikirimkan surat penetapan tersangka hari Sabtu, tanggal 28 Februari 2026," ucap Goldie.

Goldie mengakui banyak kejanggalan di balik penetapan kliennya sebagai tersangka. Karena, alasan Nabilah mengunggah video rekaman CCTV tidak ada niat jahat sebagaimana laporan terkait pencemaran nama baik.

"Klien kami mengunggah rekaman CCTV tersebut bukan tanpa alasan ya teman-teman. Itu adalah fakta kebenaran yang diungkap, sekali lagi, demi untuk kepentingan publik. Agar pelaku usaha lain tidak mengalami hal yang serupa," sambungnya.

Heran Jadi Tersangka

Pada kesempatan yang sama, Nabilah berharap adanya keadilan atas kasus yang dihadapinya. Dia pun merasa heran bisa dijadikan tersangka hanya karena  menyebar rekaman CCTV atas ulah pasutri ZK dan ESR yang memesan makanan tidak membayar. 

“Untuk Bapak Z dan Ibu E. Saya ingin bertanya langsung, di mana hati nurani kalian? Kalian datang ke tempat saya, mengambil 14 produk makanan dan minuman kami tanpa membayar sepeser pun,” kata Nabila.

Selain melaporkan balik ke Bareskrim Polri, Nabila semakin dibuat heran dengan sikap dari ZK dan ESR yang malah menuntut uang ganti rugi Rp1 miliar.

“Tega sekali kalian justru melaporkan saya balik. Untuk apa? Kalian sendiri sudah mengakui bahwa kalian mengambil makanan itu. Namun sekarang kalian menuntut saya Rp1 miliar rupiah sampai 5 bulan lamanya,” ungkapnya.

Penjelasan Awal Polisi

Sebelumnya, Polisi akhirnya buka suara terkait kasus selebgram Nabilah O’Brien sekaligus owner pemilik rumah makan Bibi Kelinci Kopitiam di Kemang, Jakarta Selatan (Jaksel) yang mengaku telah ditetapkan sebagai tersangka.

Lewat akun Instagram resmi Polsek Mampang Prapatan, dijelaskan bahwa terdapat dua laporan hukum yang berjalan terpisah. Dengan melibatkan objek perkara yang tidak sama antara Nabilah dengan pasangan suami istri (pasutri) yang diduga pencuri.

"Terkait peristiwa di Restoran Bibi Kelinci, dapat kami sampaikan bahwa terdapat 2 perkara berbeda yang dilaporkan pada kantor Kepolisian yang berbeda," tulis keterangan resmi Polsek Mampang Prapatan.

Di mana, Nabilah ternyata telah melaporkan pasutri tersebut, setelah mengunggah rekaman CCTV di restorannya. Dengan alasan, karena pasutri tersebut memesan makanan di restorannya dan tidak membayarnya.

“Perkara pertama adalah dugaan tindak pidana pencurian (Pasal 363 KUHP) yang ditangani Polsek Mampang Prapatan dimana saudari NAA sebagai korban melaporkan saudaa ZK dan saudari ESR (pasutri),” tulis keterangan dalam akun tersebut.

Berdasarkan laporan itu, kedua pasutri ZK dan ESR telah ditetapkan sebagai tersangka. Namun keduanya mengirimkan surat permohonan penundaan pemeriksaan dari yang sedianya dijadwalkan pada Senin (9/3/2026).

Sedangkan untuk kasus kedua yang menjerat Nabilah, terkait unggahan rekaman CCTV ke media sosial yang telah ditangani Dittipidsiber Bareskrim Polri dengan terlapornya Nabilah.

"Jadi perlu dipahami, ini dua perkara yang berbeda, objek perkara berbeda, dan kantor kepolisian yang menangani juga berbeda," terang akun tersebut.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: