Tingkatkan Likuiditas Sistem Keuangan Pemerintah Berencana Tambah Injeksi Dana Rp100 Triliun

Oleh: Sri Utami Setia Ningrum
Sabtu, 07 Maret 2026 | 09:03 WIB
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)
Menkeu Purbaya Yudhi Sadewa. (BeritaNasional/Elvis Sendouw)

BeritaNasional.com - Pemerintah berencana menambah penempatan dana pemerintah sebesar Rp100 triliun ke perbankan. Hal ini untuk meningkatkan likuiditas di sistem keuangan.

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menerangkan kebijakan tersebut serupa injeksi dana Rp200 triliun ke Himpunan Bank Milik Negara (Himbara) sebelumnya. Namun, pada skema ini, Purbaya ingin membuat dana bersifat jangka pendek dan fleksibel.

“Nanti, mungkin Rp100 triliun lagi yang bisa keluar-masuk. Artinya, tidak terikat dalam deposit jangka panjang, tapi jangka pendek dan fleksibel,” jelasnya, kemarin. 

Pada penempatan dana sebelumnya, skema yang digunakan berupa deposit oncall dengan tenor enam bulan.

Sedangkan pada injeksi dana baru nantinya, skema dibuat lebih fleksibel agar bisa segera ditarik ketika pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai belanja negara.

Perbedaan lainnya terkait dengan sumber dana. Pada suntikan dana sebelumnya, sumber anggaran yang digunakan berasal dari Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang tidak termasuk dalam pagu belanja negara.

Sedangkan pada injeksi Rp100 triliun nanti, Purbaya berencana menggunakan dana dari belanja pemerintah di Bank Indonesia (BI) yang belum terserap.

“Kalau yang sampai Rp300 triliun itu sudah nganggur tuh, tapi yang tambahan mungkin ya. Daripada ditaruh di BI, perbankan tidak punya akses, kami pindahkan ke situ (perbankan) untuk menambah uang di sistem perekonomian,” terangnya. 

“Kalau nanti mau kita belanjakan bisa langsung keluar. Tapi, sebelum dipakai, setidaknya bisa membantu sistem perekonomian,” tambahnya.

Namun ia belum memastikan kapan penempatan dana tersebut dilaksanakan. Hingga sejauh ini, ia masih meminta Direktur Jenderal Perbendaharaan, Astera Primanto Bhakti untuk mengkaji rencana itu. (Antara)

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: