OTT Pekalongan Dinilai Tunjukkan Pendekatan Baru Penindakan KPK

Oleh: Panji Septo R
Sabtu, 07 Maret 2026 | 12:29 WIB
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (BeritaNasional/Panji)
Bupati Pekalongan Fadia Arafiq di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (BeritaNasional/Panji)

BeritaNasional.com -  Eks Penyidik Senior Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Praswad Nugraha menyoroti penerapan Pasal 12 huruf i dalam operasi tangkap tangan (OTT) terhadap Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

Menurutnya, hal tersbeut menunjukkan pendekatan penindakan yang lebih progresif dalam pemberantasan korupsi.

Ia mengingatkan, selama ini operasi tangkap tangan KPK kerap dikaitkan dengan kasus suap atau gratifikasi yang melibatkan pemberi dan penerima.

Namun dalam perkara ini, konstruksi hukum yang digunakan menyoroti konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa pemerintah.

“Penggunaan pasal ini dalam konteks OTT KPK atas Fadia Arafiq patut diapresiasi sebagai langkah progresif,” kata Praswad dalam keterangan tertulis, Sabtu (7/3/2026).

Ia menyebut penerapan Pasal 12 huruf i menunjukkan penegakan hukum tidak lagi semata-mata berfokus pada pola suap atau kickback dalam proyek pemerintah.

“Selama ini, OTT lebih sering dikaitkan dengan konstruksi suap atau gratifikasi yang menempatkan adanya pemberi dan penerima,” ujarnya.

Praswad menilai langkah tersebut menjadi peringatan bagi para penyelenggara negara agar berhati-hati dalam keterlibatan pada proses pengadaan barang dan jasa.

Menurutnya, keterlibatan pejabat dalam pengadaan dapat menimbulkan konsekuensi pidana meskipun tidak selalu terlihat adanya aliran suap.

“Ini menjadi alarm serius bagi seluruh penyelenggara negara,” ucapnya.

KPK sebelumnya melakukan penindakan di Kabupaten Pekalongan yang berujung penetapan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq sebagai tersangka. 

Kasus tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan jasa outsourcing dan pengadaan lain di lingkungan pemerintah daerah.

KPK menyebut suami dan anak Fadia, yakni Anggota DPR RU Mukhtaruddin Ashraff Abu dan Anggota DPRD Pekalonga Muhammad Sabiq Ashraff mendirikan perusahaan.

PT Raja Nusantara Berjaya PT yang didirikan keluarga dari Fadia itu aktif menjadi penyedia jasa di Pemkab Pekalongan. 

Ashraff tercatat sebagai komisaris dan Sabiq sebagai direktur pada 2022–2024 sebelum digantikan Rul Bayatun.

Rincian dugaan aliran dana sebagai berikut: Fadia Rp5,5 miliar; Ashraff Rp1,1 miliar; Rul Bayatun Rp2,3 miliar; Sabiq Rp4,6 miliar; Mehnaz Na Rp2,5 miliar; serta penarikan tunai Rp3 miliar.

Sampai saat ini, Fadia menjadi tersangka tunggal dan dijerat Pasal 12 huruf i dan Pasal 12B UU Tipikor juncto Pasal 127 ayat (1) UU 1/2023 tentang KUHP.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: