Vila di Bali Disulap Jadi Laboratorium Narkoba Tersembunyi, Dua WNA Rusia Ditangkap

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 08 Maret 2026 | 15:16 WIB
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat (tengah kanan), bersama Wakapolda Bali (tengah kiri), Komisi III DPR (kanan) dan BNN (kanan). (BeritaNasional/Humas Bea Cukai)
Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat (tengah kanan), bersama Wakapolda Bali (tengah kiri), Komisi III DPR (kanan) dan BNN (kanan). (BeritaNasional/Humas Bea Cukai)

BeritaNasional.com - Bea Cukai bersama Badan Narkotika Nasional (BNN) berhasil membongkar laboratorium narkotika tersembunyi (clandestine lab) yang memanfaatkan sebuah vila di Kabupaten Gianyar, Bali. 

“Dalam operasi gabungan tersebut, aparat mengamankan dua warga negara asing (WNA) asal Rusia yang diduga memproduksi narkotika jenis mefedron di sebuah vila,” kata Direktur Interdiksi Narkotika Bea Cukai R. Syarif Hidayat dalam keterangan tertulis, dikutip Minggu (8/3/2026).

Kasus ini bermula pada 21 Januari 2026 ketika Bea Cukai Soekarno-Hatta menegah barang kiriman asal Tiongkok tujuan Uluwatu, Bali. Paket tersebut berisi dua botol cairan zat Valerophenone dan 4-Methylpropiophenone sebagai kimia pembuatan narkotika.

Temuan tersebut ditindaklanjuti dengan pembentukan tim gabungan melibatkan Direktorat Interdiksi Narkotika Bea Cukai, Kanwil Bea Cukai Bali, NTB, dan NTT (Bali Nusra), serta Bea Cukai Soekarno-Hatta bekerja sama dengan BNN yang bergerak sejak 28 Januari - 5 Maret 2026.

"Dari hasil analisis dan pengembangan, kami menemukan adanya sejumlah pengiriman peralatan laboratorium dan zat kimia, baik dari dalam maupun luar negeri, yang masuk melalui Bandara Soekarno-Hatta dan Ngurah Rai. Barang-barang tersebut diduga digunakan untuk mendukung kegiatan produksi narkotika di sebuah vila di Bali," terang Syarif.

Pada 6 Maret 2026, tim gabungan melakukan operasi pengungkapan dengan menangkap seorang perempuan berinisial NT, warga negara Rusia, di Vila The Tetamian Bali. 

“Setelah itu, petugas melakukan penggeledahan di Vila The Lavana De’Bale Marcapada yang diduga menjadi lokasi produksi narkotika,” jelasnya.

Dari lokasi tersebut, aparat menemukan berbagai zat kimia dalam bentuk bubuk dan cair serta narkotika golongan I jenis mefedron. Secara bersamaan, tim juga mengamankan seorang pria berinisial ST, warga negara Rusia, di Vila Rena’s Kubu. 

“Penggeledahan di lokasi tersebut juga menemukan zat kimia berbentuk cair yang diduga terkait dengan proses produksi narkotika,” tambah dia.

Petugas pun menyita sejumlah barang bukti diduga terkait aktivitas produksi narkotika, antara lain narkotika jenis mefedron dalam bentuk kristal sebanyak 644 gram, mefedron dalam bentuk cairan setengah jadi sebanyak 7.250 mililiter.

Lalu, bahan kimia padat sebagai bahan baku pembuatan mefedron sebanyak 2.600 gram, serta bahan kimia cair sebanyak 219.780 mililiter. Selain itu, petugas juga mengamankan 36 item peralatan laboratorium yang digunakan untuk memproduksi narkotika.

“Keberadaan clandestine lab menunjukkan bahwa jaringan narkotika tidak hanya berupaya menyelundupkan barang jadi, tetapi juga memproduksinya di dalam negeri. Dengan pengungkapan ini, potensi peredaran narkotika yang dapat merusak masyarakat bisa dicegah sejak tahap produksi,” katanya.

Terbongkarnya laboratorium narkotika tersembunyi merupakan wujud komitmen negara dalam memberantas jaringan narkotika yang semakin kompleks. Agar ruang gerak jaringan narkotika semakin dipersempit sehingga masyarakat terlindungi dari dampak buruk penyalahgunaan narkotika.

“Pengungkapan clandestine lab ini merupakan bentuk nyata komitmen Bea Cukai dalam melindungi masyarakat dari bahaya narkotika. Pengawasan tidak hanya dilakukan terhadap narkotika jadi, tetapi juga terhadap bahan kimia dan peralatan yang dapat digunakan untuk memproduksinya,” tandasnya.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: