KPK Yakin Hakim Tolak Praperadilan Eks Menag Yaqut, Putusan Digelar Besok

Oleh: Tim Redaksi
Senin, 09 Maret 2026 | 12:08 WIB
Mantan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas. (BeritaNasional/Panji Septo)
Mantan Menag Gus Yaqut Cholil Qoumas. (BeritaNasional/Panji Septo)

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yakin majelis hakim akan menolak permohonan praperadilan yang diajukan oleh mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ).

Hal tersebut disampaikan seiring dengan agenda penyerahan kesimpulan sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (9/3/2026) terkait dugaan korupsi kuota haji.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan hari ini proses hukum tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum putusan.

"Hari ini agenda penyerahan kesimpulan sidang praperadilan perkara kuota haji," ujar Budi dalam keterangan persnya kepada wartawan.

KPK meyakini seluruh proses hukum yang dilakukan dalam menetapkan Yaqut sebagai tersangka telah memenuhi standar hukum yang berlaku.

Pihak lembaga antirasuah ini mengeklaim telah menyerahkan dalil-dalil kuat melalui Biro Hukum mereka selama masa persidangan.

“Kami meyakini, hakim akan menerima dalil-dalil jawaban KPK melalui Biro Hukum dan menyatakan seluruh aspek formil dalam prosedur penyidikan, termasuk penetapan tersangka telah sesuai ketentuan perundangan dan kecukupan alat bukti yang sah,” tegas Budi.

Persidangan ini merupakan upaya perlawanan hukum dari pihak Yaqut Cholil Qoumas untuk membatalkan status tersangkanya dalam kasus yang menarik perhatian publik terkait pengelolaan kuota haji tersebut.

Namun, KPK berkeyakinan bahwa bukti-bukti yang mereka kantongi akan membuat penyidikan tetap berjalan.

Budi berharap hakim bersikap objektif dan menyatakan bahwa langkah yang diambil penyidik KPK sudah berada di jalur yang benar.

“Sehingga kami berkeyakinan dalam putusannya besok, hakim akan menolak permohonan dari pemohon, dan menyatakan penetapan tersangka Saudara YCQ dalam perkara ini sah,” tandasnya.

Jika permohonan praperadilan ini ditolak pada putusan esok hari, KPK dipastikan akan melanjutkan proses penyidikan perkara korupsi kuota haji tersebut ke tahap selanjutnya.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: