DPR Dukung Aturan Baru Komdigi Batasi Anak di Bawah 16 Tahun Akses Medsos

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 10 Maret 2026 | 14:34 WIB
Ketua DPR RI Puan Maharani (Beritanasional/Ahda)
Ketua DPR RI Puan Maharani (Beritanasional/Ahda)

BeritaNasional.com - Ketua DPR RI Puan Maharani mendukung Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) mengeluarkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Aturan tersebut memberikan batasan anak usia di bawah 16 tahun mengakses media sosial.

Puan menilai, pembatasan tersebut diperlukan karena kebebasan penggunaan media sosial terlalu kebablasan dan berdampak buruk kepada anak-anak.

"Karena saat ini kebebasan apa namanya medsos yang terlalu kebablasan tentu saja untuk anak-anak mungkin kurang baik juga bagi anak-anak, jadi hal itu harus dievaluasi kembali," ujarnya di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).

Puan menyebut, sejumlah negara telah menerapkan aturan serupa untuk membatasi anak-anak mengakses media sosial. Menurut politikus PDIP ini, kebijakan pembatasan masih bisa diperluas untuk kelompok usia lain.

"Saat ini baru untuk umur 16, tentu saja ke depannya kami berharap juga bisa dibatasi untuk umur-umur yang lain karena itu juga sudah dilakukan oleh negara-negara yang lain," ujarnya.

Sebelumnya, Pemerintah resmi menerbitkan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital Nomor 9 Tahun 2026 sebagai aturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 tentang Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP TUNAS). Peraturan ini menjadi pedoman teknis bagi platform digital dalam menjalankan kewajiban perlindungan anak di ruang digital.

Menteri Komunikasi dan Digital Meutya Hafid mengatakan penerbitan peraturan ini merupakan langkah konkret negara untuk memastikan anak-anak Indonesia terlindungi dari berbagai risiko di internet.

“Hari ini, kami mengeluarkan Peraturan Menteri turunan dari PP TUNAS. Melalui peraturan ini, pemerintah menunda akses akun anak di bawah 16 tahun pada platform digital berisiko tinggi termasuk media sosial dan layanan jejaring,” ujar Meutya dikutip, Sabtu (7/3/2026).sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: