Jimly Usul ke Komisi II Gunakan Metode Omnibus Law untuk Susun RUU Pemilu
BeritaNasional.com - Mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Jimly Asshiddiqie mengusulkan penyusunan RUU Pemilu menggunakan metode omnibus law.
Menurut Jimly, dengan metode omnibus law maka penyusunan undang-undang dapat menjangkau seluruh ekosistem demokrasi politik dalam satu regulasi.
"Ini rohnya demokrasi politik itu di sistem kepartaian dan kepemiluan. Jadi ekosistem demokrasi politik kita ini harus dilihat secara menyeluruh supaya kita bisa reset Indonesia ini," ujar Jimly saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi II DPR RI membahas pemilu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (10/3/2026).
Namun, Komisi II telah memutuskan penyusunan RUU Pemilu menggunakan metode kodifikasi terbatas. Karena itu, Jimly mengusulkan penerapan teknis omnibus secara terbatas.
"Jadi undang-undangnya katakanlah ada dua, tadi dua isu rezim sudah digabung. Sebelumnya kan sudah dijadikan satu: undang-undang penyelenggara, undang-undang pemilu, undang-undang pilkada. Nah sekarang lebih dikonsolidasikan lagi," katanya.
Pakar hukum tata negara ini menjelaskan metode omnibus dimaksudkan untuk menata sistem hukum secara komprehensif. Menurutnya, isi undang-undang yang menggunakan metode tersebut tidak harus tebal seperti UU Cipta Kerja.
"Dia menyangkut banyak undang-undang yang saling dibikin lex specialis-nya dalam satu undang-undang yang tidak terpaku pada judul," kata Jimly.
"Jadi sedikit saja saya memberi dorongan kepada Saudara-saudara untuk memanfaatkan metode yang sudah kita terima ini dalam revisi Undang-Undang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (UU PPP)," sambungnya.
PERISTIWA | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







