Poin-poin Penting Kesaksian Nadiem Makarim di Sidang Korupsi Pengadaan Chromebook
BeritaNasional.com - Eks Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Mendikbudristek) Nadiem Makarim memaparkan berbagai hal saat hadir sebagai saksi mahkota terkait dugaan korupsi pengadaan Chromebook dan Google Cloud pada Selasa (10/3/2026) di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus).
Dia memberikan kesaksian sebagai saksi tiga terdakwa, yakni Mulyatsyah, Sri Wahyuningsih, serta Ibrahim Arief, dalam sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat.
1. Akui Buat Grup WhatsApp, tapi Bukan Mas Menteri Core
Nadiem mengaku membuat grup WhatsApp. Meski demikian, dirinya membantah membuat grup bernama Mas Menteri Core Team sebelum menjabat. Semula, grup itu bernama Edu Org.
“Tidak benar. Saya yang membuat grup, tapi namanya itu Edu Org. Edu Org baru berubah namanya grup tersebut di saat saya dilantik menjadi menteri," ujar Nadiem di PN Jakpus pada Selasa (10/3/2026).
"Grup yang sama itu berubah menjadi Mas Menteri Core Team. Itu sesuai ingatan saya," tambahnya.
2. Alasan Angkat Fiona dan Jurist Tan Sebagai Stafsus
Dalam persidangan itu, dia juga menjelaskan alasan penunjukan dua eks staf khususnya, Fiona Handayani dan buronan Jurist Tan.
Ia menegaskan penunjukan keduanya didasari rekam jejak profesional serta kemauan mereka untuk terus belajar.
"Fiona punya keahlian dalam bidang pendidikan karena pengalaman beliau di PSPK sudah mengerjakan transformasi di bidang pendidikan selama cukup lama, dan sebelum itu pun beliau punya pengalaman di DKI Jakarta yang juga berhubungan dengan sektor," ujar Nadiem.
Menurut dia, pengalaman tersebut menjadikan Fiona relevan mendampingi kerja kementerian. Ia juga menanggapi latar belakang Jurist.
Nadiem mengakui Jurist tidak memiliki spesialisasi pendidikan secara langsung, tetapi berpengalaman dalam administrasi kebijakan pendidikan saat bertugas di Kantor Staf Presiden (KSP).
"Jurist memang tidak punya secara eksplisit kualifikasi dalam pendidikan, tetapi beliau punya sangat banyak pengalaman di KSP dalam administrasi pendidikan. Kantor Staf Kepresidenan," ucapnya.
"Nah, mungkin bagi Pak Jaksa yang tidak mengetahui, KSP, Kantor Staf Presiden itu bergerak di berbagai regulasi pemerintahan dan koordinasi," ujar Nadiem.
Nadiem kemudian menegaskan landasan pemilihan keduanya: ia cenderung mempercayakan tugas strategis kepada figur yang kompeten, memiliki motivasi kuat, serta bersedia belajar.
Ia menjelaskan Fiona ditempatkan pada isu-isu strategis terkait hubungan dengan sekolah, sedangkan Jurist fokus pada urusan pemerintahan, regulasi, dan koordinasi lintas kementerian atau pihak eksternal.
Jaksa turut menggali batas kewenangan dua staf khusus tersebut. Nadiem menegaskan Fiona dan Jurist tidak memiliki otoritas membuat keputusan.
3. Alasan Nadiem Larang Rekam Rapat
Dalam persidangan, Nadiem juga memaparkan alasan rapat melalui Zoom, tidak diperbolehkan direkam. Menurutnya, hal itu adalah standar dari rapat.
“Alasannya adalah itu standar untuk semua meeting Zoom tidak direkam,” jawab Nadiem.
Nadiem juga menanggapi soal lonjakan penghasilannya bersumber dari perusahaan tempat ia memimpin atau menjadi pemegang saham, baik PT Gojek Indonesia maupun PT AKAB (yang kini bernama PT GoTo Gojek Tokopedia (GOTO).
“Seluruh kekayaan saya hanya satu sumber… saham saya di PT AKAB. Saham saya di PT GI tidak ada nilainya, tidak pernah dijual… PT GI itu call center, tidak ada deviden, tidak ada profit," ujar Nadiem.
Ia menerangkan kekayaan yang tertera berasal dari kepemilikan saham AKAB sejak 2015 serta penilaian atau penjualan sebagian saham tersebut pada 2023.
Ia menegaskan dirinya tidak menjual saham Gojek sejak fase investasi awal hingga 2023.
Nadiem juga meminta jaksa mencermati kembali SPT dan LHKPN terkait angka kenaikan penghasilan Rp 5,2 triliun.
Ia menjelaskan besaran pajak 0,5 persen yang ditunjukkan jaksa bukan pajak penjualan saham di bursa, melainkan founder tax, pajak khusus satu kali ketika perusahaan melakukan IPO.
Ia turut membantah tuduhan terkait kenaikan nilai saham dari Rp500 juta menjadi Rp15 miliar serta dana Rp809 miliar yang disebut jaksa terkait transaksi di PT AKAB.
Menurutnya, angka-angka itu tidak tecermin dalam SPT maupun LHKPN miliknya dan tidak memiliki keterkaitan berdasarkan pencatatan akuntansi internal Gojek.
“Rp809 (miliar) itu nggak ada hubungannya sama saya, baik nggak menerima aliran dana, nggak menerima kenaikan saham,” ujarnya.
4. Nadiem Ungkap Alasan Pemilihan Pengadaan Chromebook
Nadiem menanggapi pertanyaan hakim yang menanyakan soal inisiasi pemilihan pengadaan Chromebook. Ia mengatakan pemilihan itu didasarkan pada evaluasi yang dilakukan tim teknis.
Meski demikian, Nadiem menjelaskan keputusan akhir berada di tangan Direktorat dengan persetujuan Direktur Jenderal.
“Hasil kajian tim teknis yang akhirnya diputuskan oleh direktorat dengan persetujuan dari Dirjen,” kata Nadiem.
GAYA HIDUP | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







