Hakim PN Jaksel Tolak Seluruh Permohonan Praperadilan Gus Yaqut, Status Tersangka Sah

Oleh: Panji Septo R
Rabu, 11 Maret 2026 | 10:40 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas berjalan menuju ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (16/12/2025). (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak seluruh permohonan praperadilan yang diajukan Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas terkait penetapan tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji 2024 yang dilakukan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Putusan dibacakan hakim tunggal Sulistyo Muhammad Dwiputro dalam sidang di PN Jakarta Selatan. Hakim menjelaskan pertimbangan atas permohonan yang diajukan pemohon. 

“Menimbang petitum kelima, yaitu menyatakan tidak sah segala keputusan atau penetapan atau upaya paksa yang dikeluarkan lebih lanjut oleh termohon yang berkaitan dengan penetapan tersangka terhadap diri pemohon," ujar Sulistyo, Rabu (11/3/2026).

"Oleh karena petitum kedua, petitum ketiga, petitum keempat ditolak, maka petitum kelima tidak ada alasan hukum untuk ditolak,” tambahnya.

Dalam pertimbangannya, hakim juga menyampaikan dasar hukum yang digunakan. 

“Menimbang dengan demikian, permohonan praperadilan pemohon ditolak untuk seluruhnya, maka pemohon dibebani untuk membayar semua biaya perkara yang timbul dalam permohonan ini yang jumlahnya akan ditentukan dalam amar putusan di bawah ini," urainya.

Hakim menegaskan bahwa putusan tersebut mengacu pada kerangka hukum yang berlaku. 

“Memperhatikan Pasal 90 ayat 1, ayat 2, ayat 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana serta peraturan lain yang berkaitan dengan perkara ini," tururnya.

Dalam amar putusannya, hakim memutuskan:

“Mengadili: Dalam eksepsi: menolak eksepsi dari termohon untuk seluruhnya. Dalam pokok perkara: menolak permohonan pemohon praperadilan untuk seluruhnya. Membebankan biaya perkara kepada pemohon sejumlah nihil," kata Sulistyo.

Putusan ini menegaskan status tersangka Yaqut Cholil Qoumas tetap sah menurut penilaian hakim praperadilan PN Jakarta Selatan.sinpo

Editor: Kiswondari
Komentar: