Yaqut Absen di Sidang Putusan Praperadilan, Relawan Penuhi Ruang Sidang
BeritaNasional.com - Eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas absen dari agenda pembacaan putusan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Kuasa hukum Yaqut, Mellisa Anggraini menyampaikan kondisi fisik kliennya menjadi alasan utama ketidakhadiran melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagai informasi, Gus Yaqut sudah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi pembagian kuota haji 2034.
Berdasarkan pantauan Beritanasional.com di lapangan, relawan atau pendukung Gus Yaqut memenuhi ruang sidang Oemar Seno Adji meski pihak berperkara tidak hadir.
“Karena kemarin itu ada agenda mungkin ya, beliau kelelahan atau, jadinya diwakilkan oleh keluarga,” ujar Mellisa di PN Jaksel, Rabu (11/3/2026).
Meski demikian, Mellisa mengatakan ada keluarga dari Rembang yang hadir mewakili.
Ia menyebut Gus Yaqut sudah menyampaikan pesan kepada tim kuasa hukum menjelang putusan.
“Ya kita Bismillah aja, mohon, berdoa yang terbaik ya, hasil keputusan dari hakim hari ini,” tuturnya.
Mengenai peluang permohonan praperadilan dikabulkan, Mellisa menyatakan optimistis.
“Sejauh ini insyaallah kita yakin ya, melihat dari fakta di persidangan, keterangan ahli, dan dalil yang kami sampaikan,” ucapnya.
Ia menegaskan pihaknya sudah berupaya maksimal. Mellisa menilai permohonan praperadilan ini diharapkan menjadi preseden positif pada era penerapan KUHAP baru.
Terkait dasar keberatan terhadap penetapan tersangka oleh KPK Mellisa menyampaikan kritik pada aspek kewenangan.
“Selama ini KPK selalu membicarakan terkait penyalahgunaan kewenangan yang dilakukan Gus Yaqut. Akan tetapi, dalam proses penetapan tersangka yang mereka lakukan sendiri justru menyalahgunakan kewenangan sendiri,” ujarnya.
Ia merujuk perubahan aturan dalam UU KPK serta KUHAP baru terkait pimpinan memiliki kewenangan sebagai penyidik sudah dihapus.
"Sehingga pimpinan tidak lagi punya kewenangan menetapkan tersangka, sesuai KUHAP yang baru juga. Yang berwenang atau yang diberi kewenangan atribusi menetapkan tersangka itu adalah penyidik, dan KPK bukan lagi penyidik pimpinannya," kata dia.
Penandatanganan surat penetapan tersangka Yaqut oleh pimpinan KPK menurutnya sudah mencerminkan kekeliruan mendasar.
“Nah namun di dalam penetapan tersangkanya Gus Yakut ternyata yang menandatangani itu adalah pimpinan KPK. Seperti itu. Dari situ saja kita sudah lihat oh itu tidak sesuai dengan kewenangan yang ada gitu. Kalau pihak lain kayaknya sudah langsung jadi tersangka itu, gitu kira-kira," tandasnya.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu




