Menteri LH Ungkap Bakal Ada Tersangka dari Longsor Sampah Bantargebang, Singgung Pejabat Jakarta
BeritaNasional.com - Menteri Lingkungan Hidup (LH) Hanif Faisol Nurofiq menegaskan, harus ada pihak yang bertanggung jawab atas peristiwa longsor sampah di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat, beberapa hari lalu.
Tanggungjawab itu sebagaimana amanat undang-undang terkait dengan hukum yang bisa berujung pidana karena jatuhnya korban jiwa, tujuh warga meninggal dunia akibat peristiwa tersebut.
“Sesuai dengan Undang-Undang 32 Tahun 2009, kepadanya ada tanggung jawab hukum yang harus diemban oleh pengelolanya. Juga pada Undang- Undang 18 Tahun 2008 juga ada tanggung jawab hukum yang harus ditanganinya,” kata Hanif kepada wartawan di Pasar Kramat Jati Jakarta Timur, Rabu (11/3/2026).
Oleh sebab itu, Hanif menyatakan telah mendampingi aparat kepolisian selaku aparat penegak hukum untuk melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) guna menetapkan tersangka dari peristiwa longsornya sampah..
“Kita akan mempercepat proses penyelesaian penyidikannya ini. Mudah-mudahan dalam seminggu-minggu depan sudah ada tersangka yang ditetapkan di dalam rangka memberikan asas keadilan untuk kita semua, juga menjadikan titik pembelajaran di dalam rangka penanganan sampah,” tuturnya.
Hanif pun mengungkap salah satu akar masalah adalah kegiatan pembuangan sampah secara open dumping (ditimbun secara terbuka) yang sesuai Undang- Undang 18 Tahun 2008 telah melarang, namun masih terus dilakukan.
“Maka pemeriksaan ini akan mengarah ke semua pejabat yang kemudian bertanggung jawab sejak diundangkannya undang-undang tersebut,” jelasnya.
“Jadi undang-undang tersebut sebenarnya membatasi lima tahun sejak Undang-Undang Tahun 2008 ditetapkan, maka semua open dumping harus berakhir. Namun demikian, sampai hari ini Jakarta masih menerapkan open dumping,” tambahnya.
Oleh sebab itu, ia menyatakan penyelidikan akan mengarah kepada pengelolaan sampah yang dilakukan selama ini hiingga terjadi kejadiaan nahas tersebut. Sebab seyogyanya Jakarta sudah bisa menyelesaikan permasalahan tersebut.
“Dengan kapasitas pendanaan yang cukup, kapasitas manusia yang cukup, seyogyanya Jakarta ini mestinya harus selesai sampah. Tapi yang terjadi sebaliknya,” tuturnya.
“Jadi kejadian ini gunung esnya saja. Pasti ada pejabat-pejabat sebelumnya yang juga harus kami mintai keterangan kenapa kegiatan open dumping ini tidak dihentikan,” tambah dia.
Sebelumnya, Tim SAR Gabungan telah memutuskan menghentikan operasi pencarian korban longsoran sampah di di Tempat Pengelolaan Sampah Terpadu (TPST) Bantargebang Kota Bekasi Jawa Barat, Senin (9/3/2026).
Dihentikan operasi SAR, setelah petugas berhasil menemukan seluruh total 13 korban dengan data enam orang selamat dan tujuh orang meninggal dunia. Sementara, sejak dihentikannya operasi SAR tidak ada tambahan data terkait korban.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 21 jam yang lalu
EKBIS | 20 jam yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






