KPK Ungkap Alasan Bupati Rejang Lebong Minta Fee Ijon Proyek Menjelang Lebaran
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap motif Bupati Rejang Lebong Muhammad Fikri Thobari meminta fee 10–15 persen dari para kontraktor.
Fikri merupakan tersangka penerima suap dalam skema ijon proyek dengan janji memenangkan kontraktor dalam proses lelang.
Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan permintaan tersebut terkait kebutuhan menjelang hari raya.
“Permintaan sejumlah fee ijon kepada para kontraktor yang ditunjuk Bupati diduga karena adanya kebutuhan menjelang hari raya,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Rabu (11/3/2026).
Asep menambahkan, praktik ini sering terjadi karena adanya kebiasaan pemberian THR dari pimpinan kepada bawahannya.
“Meskipun tidak tertulis, tradisi ini sudah membebani seorang pimpinan atau kepala daerah, karena dianggap kewajiban untuk memberikan THR,” jelasnya.
Atas perbuatannya, Fikri dan Harry sebagai penerima disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b dan/atau Pasal 12B UU No. 31/1999 jo. UU No. 20/2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1/2023 tentang KUHP. Sementara Irsyad, Edy, dan Youki sebagai pemberi disangkakan melanggar Pasal 605 ayat (1) atau Pasal 606 ayat (1) UU No. 1/2023 jo. UU No. 1/2026 tentang Penyesuaian Pidana.
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







