Gelar Rapat Paripurna, DPR Sahkan Penetapan Ketua OJK sampai Persetujuan RUU PPRT dan Hak Cipta Jadi Usul Inisiatif

Oleh: Ahda Bayhaqi
Kamis, 12 Maret 2026 | 10:33 WIB
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 . (BeritaNasional TV)
Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 . (BeritaNasional TV)

BeritaNasional.com -  Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menggelar Rapat Paripurna ke-16 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2025-2026 pada Kamis (12/3/2026). Rapat Paripurna akan mengesahkan penetapan Ketua Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan persetujuan terhadap RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) dan RUU Hak Cipta menjadi usul inisiatif DPR.

Ketua DPR RI Puan Maharani yang memimpin Rapat Paripurna, melaporkan, anggota dewan yang hadir sebanyak 294 anggota.

Sementara, terlihat dari kursi pimpinan yang hadir yakni Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad, Wakil Ketua DPR RI Saan Mustopa, sampai Wakil Ketua DPR RI Sari Yuliati.
 
"Menurut catatan dari sekretariat jenderal DPR RI daftar hadir pada rapat paripurna hari ini telah ditandatangani oleh 294 orang anggota. Dan dihadiri oleh seluruh fraksi yang ada di DPR RI dengan demikian kuorum telah tercapai," ujar Puan di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Kamis (12/3/2026).

Rapat Paripurna kali ini memiliki enam agenda. Pertama, pengambilan keputusan atas penetapan hasil uji kelayakan Calon Anggota Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Kedua, pengambilan keputusan atas laporan BURT DPR RI terhadap Pembahasan Rencana Kerja dan Anggaran (RKA) DPR RI Tahun 2027.
 
Ketiga, pendapat fraksi terhadap RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 34 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Keuangan Haji, serta pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Keempat, pendapat fraksi terhadap RUU tentang Hak Cipta, serta pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Kelima, pendapat fraksi terhadap RUU tentang Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPR), serta pengambilan keputusan menjadi RUU usul DPR.

Keenam, penetapan keanggotaan Pansus RUU tentang Daerah Kepulauan, dilanjutkan pengambilan keputusan.sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: