Usai Ajukan Restorative Justice, Rismon Sianipar Dikabarkan Akan Temui Jokowi di Solo
BeritaNasional.com - Tersangka ahli digital forensik, Rismon Hasiholan Sianipar, dikabarkan akan menemui Presiden ke-7 RI Joko Widodo (Jokowi) di kediamannya di Solo, Jawa Tengah (Jateng), pada Kamis (12/3/2026).
Kabar pertemuan ini mencuat setelah Rismon dipastikan mengajukan restorative justice (RJ) ke Polda Metro Jaya atas statusnya sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Jokowi.
“Ya (Rismon akan menemui Jokowi hari ini), rencananya seperti itu,” kata ajudan Jokowi, Kompol Syarif Muhammad Fitriansyah saat dikonfirmasi.
Sebelumnya, ahli digital forensik Rismon Hasiholan Sianipar diketahui telah mengajukan permohonan restorative justice (RJ) setelah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo.
Permohonan RJ atau damai tersebut dibenarkan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya, Kombes Pol Iman Imanuddin. Ia mengatakan Rismon bersama pengacaranya telah mengajukan surat permohonan itu pekan lalu.
“Minggu lalu menyampaikan permohonan restorative justice,” kata Iman kepada wartawan, Rabu (11/3/2026).
Iman menyatakan pihaknya akan memfasilitasi proses RJ tersebut, sebagaimana langkah serupa yang sebelumnya diajukan dua mantan tersangka lain, yakni Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis.
“Kami sebagai fasilitator. Penyidik sudah melakukan upaya dan sedang memfasilitasi permohonan yang disampaikan oleh tersangka RHS,” tuturnya.
Duduk Perkara Kasus
Dalam kasus ini, polisi membagi tersangka dalam dua klaster. Klaster pertama terdiri dari Kurnia Tri Royani, M. Rizal Fadillah, dan Rustam Effendi, yang diduga melakukan penghasutan untuk melakukan kekerasan terhadap penguasa umum.
Sementara klaster kedua meliputi pakar telematika Roy Suryo, ahli digital forensik Rismon Sianipar, serta akademisi Tifauzia Tyassuma alias dr. Tifa, yang diduga menghapus atau menyembunyikan dokumen elektronik milik orang lain serta memanipulasi dokumen.
Mereka ditetapkan sebagai tersangka atas laporan yang dilayangkan Jokowi, serta tiga laporan lain yang menjadi dasar penyidikan oleh Subdit Kamneg Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 130 saksi dan 22 ahli dari berbagai bidang, termasuk Dewan Pers, KPI, Direktorat Jenderal Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM, akademisi digital forensik, ahli bahasa Indonesia, serta ahli sosiologi hukum.
Hingga akhirnya penyidik menetapkan tersangka. Kurnia Tri Royani, Rustam Effendi, dan Muhammad Rizal Fadillah dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 dan/atau Pasal 160 KUHP serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara Roy Suryo, Rismon Hasiholan Sianipar, dan Tifauzia Tyassuma dijerat Pasal 310 dan/atau Pasal 311 KUHP serta Pasal 32 ayat (1) jo Pasal 48 ayat (1) dan/atau Pasal 35 jo Pasal 51 ayat (1) serta Pasal 27A jo Pasal 45 ayat (4) dan/atau Pasal 28 ayat (2) jo Pasal 45A ayat (2) UU ITE.
Sementara perkembangan terbaru, polisi telah mencabut status tersangka terhadap Eggi Sudjana dan Damai Hari Lubis setelah keduanya bersepakat berdamai dengan pihak pelapor dari Jokowi. Kesepakatan tersebut menjadi dasar penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3).
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu







