Polri Jamin Perlindungan bagi Pemberi Informasi Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 13 Maret 2026 | 21:09 WIB
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto/tangkapan layar)
Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus. (Foto/tangkapan layar)

BeritaNasional.com - Polri bersama tim gabungan dari Bareskrim Polri, Polda Metro Jaya, dan Polres Metro Jakarta Pusat masih menyelidiki kasus penyiraman air keras yang menimpa Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus, di kawasan Salemba, Jakarta Pusat.

Kadiv Humas Polri, Irjen Pol Johnny Eddizon Isir, berharap siapa pun yang mengetahui peristiwa tersebut dapat memberikan informasi kepada Polri untuk mempermudah proses penyelidikan.

“Kami harapkan kepada seluruh masyarakat, khususnya yang mengetahui rangkaian peristiwa ini, dapat membantu memberikan informasi kepada Polri, khususnya penyidik,” kata Johnny kepada wartawan, Jumat (13/3/2026).

Johnny menjamin siapa pun yang memberikan informasi akan mendapatkan perlindungan dari Polri. Termasuk, menjamin kerahasiaan identitas pemberi informasi guna mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

“Kami pastikan warga yang memberikan informasi akan kami berikan perlindungan,” ucapnya.

“Kami juga mengajak seluruh masyarakat untuk berdoa agar proses ini segera mendapat titik terang, sehingga pelaku dapat terungkap dan motif di balik kejadian ini menjadi jelas,” tambahnya.

Pelaku Diduga 2 Orang

Sebelumnya, Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyampaikan berdasarkan informasi awal diduga pelaku berjumlah dua orang yang berboncengan menggunakan satu sepeda motor.

Hal itu juga sesuai dengan rekaman kamera CCTV yang merekam detik-detik Andrie Yunus disiram air keras. Dalam rekaman tersebut terlihat dua orang dengan satu sepeda motor yang sempat memutar balik sebelum diduga menyiramkan cairan ke korban.

“Ya, informasi awal ada dua orang yang patut diduga sebagai pelaku. Tetapi ini masih kami dalami. Saat ini kami juga mengedepankan pemulihan korban, Saudara AY,” kata Budi kepada wartawan.

Budi memastikan dari rekaman CCTV, pihaknya telah mengumpulkan sejumlah titik rekaman yang nantinya dapat menjadi alat bukti untuk mengungkap pelaku penyiraman air keras tersebut.

“Ya pasti itu akan disisir. Itu merupakan teknik penyelidikan yang dilakukan oleh kepolisian. Namun tidak perlu kami sampaikan secara detail,” tuturnya.

Adapun kasus penganiayaan berat berupa penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (KontraS), Andrie Yunus, terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar sekitar 24 persen, dengan luka serius di sejumlah bagian tubuh, terutama tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta bagian mata. Saat ini korban masih menjalani perawatan di RSCM.

Kasus ini juga telah mendapat atensi khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo untuk diusut tuntas. Penanganan perkara dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor: LP/A/222/III/2026/Satreskrim/Metro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya dengan sangkaan Pasal 467 ayat (2) dan/atau Pasal 468 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: