KPK: Perangkat Daerah Cilacap Diancam Digeser Jika Tak Penuhi Permintaan Bupati

Oleh: Panji Septo R
Minggu, 15 Maret 2026 | 09:43 WIB
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Foto/Pemkab Cilacap).
Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman. (Foto/Pemkab Cilacap).

BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap adanya ancaman untuk perangkat daerah jika tidak memenuhi permintaan uang dari Bupati Cilacap Syamsul Auliya Rachman.

Sebagai informasi, Syamsul dan Sekretaris Daerah Sadmoko Danardono (SAD) ditetapkan sebagai tersangka pemerasan dan penerimaan uang di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cilacap.

Permintaan uang itu disebut KPK untuk memberi tunjangan hari raya (THR) bagi Forkopimda, seperti TNI, Polri, Kejaksaan, dan Pengadilan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan para perangkat daerah menerima ancaman jika tidak memenuhi keinginan bupati.

“Jadi ada ancamannya juga gitu seperti itu sehingga menjadi keberatan, beberapa keberatan terhadap permintaan itu,” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK dikutip Minggu (15/3/2026).

Asep mengatakan pihaknya sudah melakukan pemeriksaan terhadap 13 perangkat daerah. Menurut pengakuan pihak-pihak tersebut, ada kekhawatiran bakal diganti jika tak mengikuti keinginan bupati.

"Itu menyampaikan memang ada kekhawatiran. Kalau tidak dipenuhi permintaan dari saudara AUL ini maka akan digeser. Dianggap tidak loyal terhadap perintah bupatinya," tuturnya.

Perkara ini bermula dari Bupati Cilacap yang diduga memerintahkan Sekda mengumpulkan uang dari perangkat daerah.

Dana tersebut direncanakan digunakan sebagai tunjangan hari raya (THR) bagi pihak eksternal, termasuk unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda), serta untuk kepentingan pribadi. 

Menindaklanjuti perintah tersebut, Sekda bersama sejumlah pejabat pemerintah daerah menggelar rapat yang melibatkan Asisten I, Asisten II, dan Asisten III.

Dalam pertemuan itu disepakati kebutuhan THR eksternal sebesar Rp515 juta. Untuk memenuhinya, para pejabat kemudian meminta uang dari berbagai perangkat daerah dengan target Rp750 juta.

Kabupaten Cilacap memiliki 25 perangkat daerah, dua rumah sakit umum daerah, serta 20 puskesmas.

Setiap satuan kerja awalnya ditarget menyetor antara Rp75 juta hingga Rp100 juta, meskipun dalam praktiknya jumlah setoran bervariasi mulai dari Rp3 juta hingga Rp100 juta 

Besaran setoran juga dapat disesuaikan apabila perangkat daerah tidak mampu memenuhi target yang ditentukan.

Pengumpulan dana tersebut ditargetkan selesai sebelum masa libur Lebaran 2026, tepatnya pada 13 Maret.

Dalam periode 9 hingga 13 Maret 2026, tercatat 23 perangkat daerah telah menyetorkan uang dengan total mencapai Rp610 juta.

Atas perbuatannya, Syamsul dan Sadmoko disangkakan telah melanggar Pasal 12 huruf e dan/atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi Jo. Pasal 20 huruf c UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: