DPR Sebut Penyiraman Air Keras ke Aktivis KontraS sebagai Teror terhadap Demokrasi

Oleh: Ahda Bayhaqi
Minggu, 15 Maret 2026 | 09:20 WIB
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus usai disiram air keras. (Foto/istimewa)
Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus usai disiram air keras. (Foto/istimewa)

BeritaNasional.com - Anggota Komisi XIII DPR RI Mafirion menilai, teror terhadap Wakil Koordinator KontraS, Andrie Yunus bukan sekadar tindak kriminal biasa. Serangan penyiraman air keras kepada aktivis itu secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi.

"Serangan berupa penyiraman air keras terhadap seorang aktivis bukan sekadar tindak kriminal biasa. Ini adalah bentuk teror yang secara langsung menyerang kebebasan sipil dan demokrasi," ujarnya kepada wartawan, dikutip Minggu (15/3/2026).

"Sebab, aktivis adalah bagian dari warga negara yang menjalankan fungsi kontrol sosial, mengawasi kekuasaan, dan memperjuangkan kepentingan publik. Ketika seorang aktivis diserang dengan cara yang keji dan tidak manusiawi, maka yang sedang diserang sesungguhnya adalah keberanian masyarakat untuk bersuara," sambungnya.

Mafirion menilai penyiraman air keras itu merupakan pelanggaran serius HAM. Ia meminta negara jangan membiarkan kasus ini tidak terselesaikan.

"Saya memandang bahwa tindakan penyiraman air keras terhadap aktivis merupakan pelanggaran serius terhadap hak asasi manusia, karena menyerang hak atas rasa aman, integritas tubuh, dan kebebasan berekspresi yang dijamin oleh konstitusi serta berbagai instrumen hukum nasional dan internasional," ujarnya.

"Jika serangan semacam ini dibiarkan, maka negara sedang memberi pesan yang sangat berbahaya: bahwa siapa pun yang bersuara kritis dapat dibungkam dengan kekerasan," sambungnya.

Aparat penegak hukum diminta mengusut tuntas kasus ini, sampai aktor intelektual di balik serangan tersebut terungkap. Mafirion meminta negara memberikan perlindungan maksimal kepada para aktivis dan pembela HAM.

"Karena itu, aparat penegak hukum harus mengusut tuntas pelaku, termasuk kemungkinan adanya aktor intelektual di balik serangan tersebut. Selain itu, negara diminta memberikan perlindungan maksimal kepada para aktivis dan pembela hak asasi manusia. Selain itu, penyidikan dilakukan secara transparan dan akuntabel agar keadilan tidak hanya ditegakkan, tetapi juga terlihat ditegakkan," ujarnya.

"Demokrasi tidak boleh tunduk pada teror. Negara tidak boleh kalah oleh kekerasan. Dan masyarakat tidak boleh dipaksa diam karena rasa takut. Sebagai bahagian dari masyarakat: saya berdiri bersama para aktivis dan seluruh warga negara yang memperjuangkan kebenaran. Ingat, kekerasan tidak boleh menjadi alat untuk membungkam suara rakyat," pungkasnya.

Kasus penganiayaan berat penyiraman air keras terhadap Andrie Yunus terjadi sekitar pukul 23.30 WIB di Jl. Salemba I, Senen, Jakarta Pusat, Kamis (12/3/2026).

Akibat serangan tersebut, Andrie mengalami luka bakar 24% dengan cedera serius di sekujur tubuh, terutama pada tangan kanan dan kiri, wajah, dada, serta mata, dan saat ini masih menjalani perawatan di RSCM.

Kasus ini mendapat perhatian khusus dari Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo, yang meminta agar kasus diusut tuntas sesuai Laporan Polisi Model A nomor 222/III/2026/Satreskrim/Restro Jakarta Pusat/Polda Metro Jaya, berdasarkan Pasal 467 ayat 2 dan atau 468 ayat 1 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: