Polda Metro Jaya Sosialisasi Layanan Pelaporan Online di Super App, Bakal Dirilis Usai Lebaran
BeritaNasional.com - Polri bakal merilis fitur pelayanan laporan polisi secara online yang dapat digunakan oleh masyarakat melalui aplikasi Super App. Fitur laporan online itu rencananya dirilis setelah Lebaran 2026.
Perwira Urusan Administrasi dan Tata Usaha (Paur Mintu) Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Metro Jaya Ipda Sudjatmiko menyampaikan terobosan ini bisa digunakan masyarakat untuk beberapa kasus.
“Kira-kira laporan online ini meliputi dua hal. Tentang laporan kehilangan, sama laporan polisi tentang kejahatan kriminal,” kata Sudjatmiko saat sosialisasi di Polda Metro Jaya, Selasa (17/3/2026).
Meski begitu, Sudjatmiko menyatakan ada beberapa laporan yang tetap meminta pelapor hadir ke kantor polisi seperti laporan kehilangan untuk memastikan kecocokan data.
“Kalau untuk laporan kehilangan tidak semuanya bisa dilayani karena ada hal-hal tertentu yang tidak bisa dilayani secara online, maksudnya, tapi harus menghendaki si pelapor ini tetap harus datang ke kantor polisi secara on-set,” jelasnya.
“Artinya, ada beberapa laporan yang tidak bisa dilayani secara online. Itu termasuk laporan sertifikat hilang dan BPKB hilang. Salah satunya itu,” tambahnya.
Karena proses pelaporan kehilangan, Sudjatmiko mengingatkan pelapor dalam laporannya harus menyertakan bukti dokumen lain yang berkaitan dengan dokumen hilang dengan benar.
“Misalnya, pas nge-upload nggak bener atau apa, ya kita akan tolak, dengan alasan bahwa dokumen tidak jelas atau belum terpenuhi lagi. Misalnya, burem gitu kan, kan gak mungkin bisa kita lihat. Makanya kita minta untuk di-upload ulang,” tuturnya.
Sementara itu, untuk laporan tindak kejahatan, kata Sudjatmiko, pelaporan secara online juga akan disertakan layanan konseling dalam menentukan laporan yang akan dibuat.
“Makanya, setiap laporan kejadian pidana itu selalu dikonselingkan sama konselor, dan itu nanti akan dinilai apakah ini tindak pidana atau bukan. Konselingnya juga secara online juga. Nanti ada aplikasi khusus yang untuk komunikasi dengan si pemohon laporannya sama dari konselor,” jelasnya.
Jadi, Sudjatmiko menyatakan, meski laporan dilayangkan secara online, setelah dinyatakan lolos verifikasi, pelapor dalam proses penyelidikan tetap diminta untuk hadir dalam rangka pemeriksaan.
“Dan, selebihnya nanti akan berjalan seperti biasa. Ini hanya untuk laporan online-nya saja, tapi untuk proses selanjutnya mungkin ada pemanggilan dari pihak penyidik dan segalanya,” tambahnya.
Fitur layanan pelaporan secara online itu rencananya juga tanpa biaya alias gratis untuk memangkas waktu dan biaya, hingga transparansi dalam prosesnya.
“Nanti untuk selebihnya kita tunggu rilis dari Mabes Polri,” ucapnya.
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu







