KPK Keluarkan Gus Yaqut dari Rutan, Jadi Tahanan Rumah
BeritaNasional.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Hal itu diungkap Juru Bicara KPK Budi Prasetyo terkait hilangnya Gus Yaqut dari rumah tahanan lembaga antirasuah cabang merah putih.
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023–2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
Ia menjelaskan pengalihan penahanan tersebut dilakukan berdasarkan permohonan keluarga yang diajukan pada 17 Maret 2026. Permohonan kemudian ditelaah dan dikabulkan dengan pertimbangan Pasal 108 ayat (1) dan (11) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.
“Pelaksanaannya yakni dengan melakukan pengalihan jenis penahanannya, untuk sementara waktu,” terangnya..
Menurutnya, meski berstatus tahanan rumah, pengawasan terhadap YCQ tetap dilakukan secara melekat. Budi memastikan langkah tersebut telah sesuai ketentuan penyidikan.
“KPK tetap melakukan pengawasan melekat dan pengamanan kepada yang bersangkutan,” tegasnya.
“Kami pastikan proses pengalihan penahanan sementara waktu ini sesuai ketentuan dan prosedur penyidikan maupun penahanan terhadap seorang tersangka. Proses penanganan perkara juga tetap berjalan sesuai perundangan yang berlaku,” tuturnya.
Sebelumnya, istri mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan Immanuel Ebenezer, Silvia Rinita Harefa mengungkap hilangnya Gus Yaqut dari tahanan.
Hal itu dia ungkapkan saat menjenguk suaminya di rutan KPK. Silvia Gus Yaqut tak terlihat di rutan saat kunjungan Idulfitri 1447 Hijriah.
“Tadi sempat enggak lihat Gus Yaqut. Infonya katanya keluar hari Kamis malam,” ujar Silvia.
Menurut keterangan Noel yang disampaikan lewat Silvia, para tahanan di rutan KPK tidak melihat Yaqut sejak Kamis malam hingga pelaksanaan salat Idul Fitri, Sabtu (21/3/2026).
Silvia menyebut Yaqut dikabarkan keluar untuk menjalani pemeriksaan oleh penyidik. Namun, ia menilai hal itu janggal.
“Katanya ada pemeriksaan, tapi enggak mungkin menjelang malam takbiran ada periksa. Sampai hari ini enggak ada,” kata dia.
Silvia menambahkan hingga Sabtu siang Yaqut tetap tidak terlihat. Ia meminta media mencari kepastian langsung ke KPK.
“Enggak ada, sampai sekarang ini enggak kelihatan. Coba kawan-kawan cari info lagi,” ucapnya.
Perkara ini bermula dari tambahan kuota haji 20 ribu jemaah yang diberikan Pemerintah Arab Saudi ke Indonesia.
Kuota tersebut dibagi Kementerian Agama menjadi 10 ribu kuota reguler serta 10 ribu kuota khusus, meski aturan menetapkan porsi kuota khusus idealnya 8%.
Temuan awal penyidik menunjukkan dugaan praktik suap serta transaksi kuota haji khusus yang melibatkan biro perjalanan dan sejumlah oknum internal Kementerian Agama.
Lebih dari 350 penyelenggara ibadah haji khusus sudah dimintai keterangan guna menelusuri dugaan aliran 'commitment fee' terkait kuota tambahan.
Dari penyidikan sementara, KPK mengamankan hampir Rp100 miliar dari sejumlah pihak PIHK yang diduga terhubung skema tersebut.
KPK menetapkan dua tersangka: eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) serta staf khususnya, Ishfah Abidal Aziz (Gus Alex).
Keduanya dijerat Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu






