KPK Dihujani Kritik usai Kabulkan Penahanan Rumah Gus Yaqut
BeritaNasional.com - Sejumlah kritik berdatangan usai keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang mengabulkan permohonan penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas alias Gus Yaqut menjadi tahanan rumah.
Kritik turut disampaikan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman bahwa keputusan ini menjadi rekor bagi KPK yang sejak berdiri tidak pernah mengabulkan penangguhan penahanan, kecuali dibantarkan dengan alasan kesehatan.
“KPK telah pecahkan rekor sejak berdirinya tahun 2023 yang tidak pernah tangguhkan penahanan. Kecewa karena dilakukan diam-diam,” kata Boyamin kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Menurutnya, keputusan ini telah merusak sistem dan menimbulkan diskriminasi dengan tahanan lain. Dia pun meminta agar KPK harus melakukan penahanan kembali termasuk Dewas yang harus turun menyelidiki dugaan pelanggaran etik.
“Kita akan gugat Praperadilan KPK, karena tidak serius dan tidak profesional,” tegasnya.
Pada kesempatan lain, Direktur Lingkar Madani Indonesia (LIMA), Ray Rangkuti menilai keputusan itu memperlihatkan KPK yang semakin melemah dalam sikap pemberantasan korupsi.
“Kasus-kasus yang ditangani makin ecek-ecek, dengan nilai yang makin kecil, pelaku level kabupaten/kota, dan umumnya jauh dari lingkungan pusat kekuasan nasional,” kata Ray kepada wartawan.
Di samping itu, Ray juga memandang pelemahan kini datang dari dalam KPK. Termasuk, keputusan mengambilkan penahanan rumah bagi Gus Yaqut yang tidak memiliki alasan spesifik selain permintaan keluarga.
“Di sinilah titik soalnya. Jika pengalihan penahanan semata karena alasan permintaan keluarga, tentu saja, hampir dapat dipastikan seluruh tersangka KPK yang ditahan di rumah tahanan negara juga akan meminta agar dialihkan menjadi tahanan rumah. Dan demi keadilan dan kesamaan hukum, KPK harus memenuhi permohonan dimaksud,” tuturnya.
Maka dari itu, Ray mendesak agar KPK membatalkan keputusan menjadikan Gus Yaqut sebagai tahanan rumah. Karena, keputusan itu akan menjadi bentuk diskriminasi terhadap tahanan koruptor lainnya.
“Lebih dari itu, pengalihan tahanan ini terasa memilukan mengingat kemungkinan banyak tersangka kasus-kasus ringan justru mendekam di dalam tahanan negara,” tegasnya.
Alasan KPK
Sebelumnya, Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan alasan KPK memberikan penahanan tersangka dugaan korupsi kuota haji 2023-2024, Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah. Yaqut menjadi tahanan rumah bukan karena sakit, tapi permohonan pihak keluarga.
"Bukan karena kondisi sakit. Jadi memang karena ada permohonan dari pihak keluarga, kemudian kami proses," ujar Budi kepada wartawan, Minggu (22/3/2026).
Budi menjelaskan alasan perbedaan perlakuan dengan mantan Gubernur KPK Lukas Enembe yang hanya dibantarkan penahanannya.
"Mengapa beda dengan LE? Setiap proses penyidikan tentu memiliki kondisi dan strategi penanganan perkara yang berbeda, termasuk dalam penahanan seseorang sebagai tersangka," katanya.
Sementara, Yaqut menjadi tahanan rumah hanya sementara. KPK akan menyampaikan jangka waktunya.
"Untuk sampai kapannya nanti akan diupdate lagi ya, karena pengalihan ini memang tidak bersifat permanen," katanya.
Sebagai informasi, Gus Yaqut merupakan tersangka dugaan korupsi kuota haji tambahan 2023-2024. Pengalihan itu dilakukan sejak Kamis malam, (19/3/2026).
“Benar, penyidik melakukan pengalihan jenis penahanan terhadap tersangka Sdr. YCQ, dari penahanan di Rutan KPK menjadi tahanan rumah, sejak Kamis malam kemarin,” ujar Budi dalam keterangan tertulis, Sabtu (21/3/2026).
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu






