Cucu Mpok Nori Tewas di Tangan Suami Siri WN Irak, Keluarga Besar Buka Suara

Oleh: Bachtiarudin Alam
Minggu, 22 Maret 2026 | 19:32 WIB
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)
Ilustrasi tempat kejadian perkara. (Foto/Freepik)

BeritaNasional.com - Cucu almarhum seniman Betawi Hj. Nuri Sarinuri atau yang akrab dikenal Mpok Nori, Dewhinta Anggary (DA), tewas di tangan suami sirinya berinisial RFTJ (49), warga negara (WN) Irak.

Kakak kandung korban, Aji Dwi Cahyadi, sebagai keluarga besar turut buka suara.

"Iya, benar (korban DA cucu Mpok Nori)," kata kakak kandung korban, Aji Dwi Cahyadi saat dihubungi awak media pada Minggu (22/3/2026).

Dalam kesempatan itu, Aji berharap aparat penegak hukum dapat memberi hukuman setimpal kepada F atas tindakan kejinya yang berujung DA tewas dengan mengenaskan.

“Harapan keluarga hukuman yang diterima seganjar atas apa perlakuan ke almarhumah jika perlu hukum siksa sampai mati juga,” ujarnya.

Sementara itu, korban yang merupakan cucu seniman Betawi Mpok Nori juga telah dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Cipayung Iptu Edi Handoko berdasarkan kesaksian tetangga sekitar.

"Iya. Menurut tetangga si begitu (cucu Mpok Nori)," kata Edi saat dikonfirmasi.

Sementara itu, RFTJ saat ini telah ditangkap di wilayah Cikupa, Banten, setelah melarikan diri usai membunuh korban. 

Penangkapan terhadap pelaku tersebut dilakukan sesaat hendak menuju Pulau Sumatera sekitar pukul 12.49 WIB pada Sabtu (21/3/2026).

Dari hasil penyelidikan sementara, diduga korban dibunuh dengan disayat lehernya pada Kamis (19/3/2026) malam. Namun, jasad DA baru diketahui pada Sabtu (21/3/2026) dini hari.

“Tim Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya bergerak cepat hingga keberadaan tersangka berhasil diketahui dan diamankan,” kata Dirreskrimum Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin dalam keteranganya.

Adapun, RFTJ telah diamankan Subdit Resmob Ditreskrimum Polda Metro Jaya untuk pemeriksaan lebih lanjut. Lalu, telah ditetapkan sebagai tersangka sesuai Pasal 458 subsider Pasal 468 KUHP.sinpo

Editor: Tarmizi Hamdi
Komentar: