Catat! Ganjil Genap Jakarta Belum Berlaku Hari Ini

Oleh: Tim Redaksi
Selasa, 24 Maret 2026 | 08:53 WIB
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)
Kendaraan melintas di Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta. (Beritanasional.com/Oke Atmaja)

BeritaNasional.com - Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta meniadakan sementara penerapan sistem ganjil genap di 26 ruas jalan Ibu Kota pada 18-24 Maret 2026. Kebijakan ini diberlakukan seiring libur nasional dan cuti bersama dalam rangka Hari Suci Nyepi serta Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.

Informasi peniadaan tersebut diumumkan melalui akun Instagram resmi Dishub DKI Jakarta, Instagram @dishubdkijakarta.

"Sehubungan dengan Hari Libur dan Cuti Bersama Hari Suci Nyepi (Tahun Baru Saka 1948) dan Hari Raya Idulfitri 1447 H pada 18-24 Maret 2026, pelaksanaan sistem Ganjil Genap di berbagai ruas jalan di Jakarta DITIADAKAN," tulis Dishub DKI.

Kebijakan ini mengacu pada Surat Keputusan Bersama Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PANRB tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2026. Selain itu, aturan tersebut juga merujuk pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 88 Tahun 2019 Pasal 3 ayat (3) yang menyebutkan bahwa pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu, serta hari libur nasional yang ditetapkan melalui Keputusan Presiden.

Meski sistem ganjil genap ditiadakan sementara, masyarakat tetap diimbau untuk menjaga keselamatan berkendara dan mematuhi rambu lalu lintas selama beraktivitas di jalan.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: