Sentil KPK Bolehkan Tersangka Korupsi Jadi Tahanan Rumah, Sahroni: Harusnya Bayar Mahal ke Negara
BeritaNasional.com - Wakil Ketua Komisi III DPR RI Ahmad Sahroni menilai, KPK perlu menerapkan standar untuk mengizinkan tersangka korupsi menjadi tahanan rumah. Setelah tersangka kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan, Yaqut Cholil Qoumas, maka terbuka tersangka lainnya mengajukan menjadi tahanan rumah.
Ia menilai perlu ada standar yang jelas agar pemberian tahanan rumah bukan karena like and dislike.
"Saya pribadi tidak setuju KPK bisa memberikan status tahanan rumah, tapi kan KPK sudah membolehkan untuk tahanan lain juga mengajukan. Jadi sekarang kita bicara standarnya saja, standar apa yang bisa dipakai untuk menilai apakah seseorang ini layak diberikan status tahanan rumah atau tidak? Saya khawatirnya karena tidak ada standar ini, jadinya KPK memutuskan berdasarkan like dan dislike aja. Ini tentunya tidak bisa dibenarkan, apalagi untuk kasus korupsi," ujar Sahroni dalam keterangannya, Selasa (24/3/2026).
Sahroni menyentil KPK agar memberikan aturan bagi tersangka yang ingin mengajukan tahanan rumah harus membayar mahal ke negara.
"Nah karena standarnya yang masih abu-abu ini, dan karena KPK juga sudah membolehkan ada tahanan rumah, ya sudah kalau begitu dibikin seperti negara maju saja, di mana mereka yang mau mengajukan tahanan rumah ini harus membayar ke negara dalam jumlah tinggi, dan KPK membuat mekanisme standar yang jelas dan uangnya dipastikan masuk ke kas negara. Dengan begini, negara jadinya ga rugi-rugi banget," tutupnya.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
Setelah Yaqut, mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan dan tersangka dugaan pemerasan, Immanuel Ebenezer (Noel) berencana mengajukan permohonan pengalihan penahanan.
Hal itu diungkap kuasa hukum Noel, Aziz Yanuar usai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengalihkan penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas (Gus Yaqut) menjadi tahanan rumah.
“Rencananya begitu (mengajukan pengalihan penahanan karena terinspirasi Gus Yaqut),” ujar Aziz kepada wartawan dikutip Selasa (24/3/2026).
PERISTIWA | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






