Bareskrim Tangkap Kurir Jaringan Ko Erwin, Dibayar Rp20 Juta

Oleh: Bachtiarudin Alam
Kamis, 26 Maret 2026 | 13:18 WIB
Kaki tangan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (Foto/Ist)
Kaki tangan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. (Foto/Ist)

BeritaNasional.com - Direktorat Tindak Pidana (Dittipid) Narkoba Bareskrim Polri kembali berhasil menangkap kaki tangan bandar narkoba Erwin Iskandar alias Ko Erwin. Kali ini, seorang kurir berhasil ditangkap.

Dittipidnarkoba Bareskrim Polri, Brigjen Pol. Eko Hadi Santoso, menyebut bahwa penangkapan kurir atas nama Patrisius terjadi di sebuah rumah di daerah Halim Perdanakusuma, Jakarta Timur, Rabu (25/3/2026).

“Pengembangan kasus terkait peredaran narkoba jenis sabu. Patrisius berperan sebagai kurir saudara Erwin Iskandar,” kata Eko dalam keterangan tertulisnya, Kamis (26/3/2026).

Kepada penyidik, Patrisius mengaku pernah menjadi kurir sabu dari bandar Ko Erwin pada tahun 2024 dan 2025. Terakhir, pada November 2025, ia diminta mengambil sabu seberat 1 kilogram di Hotel Harmoni, Jakarta Pusat, untuk dibawa ke Hotel Permata Bima.

Setelah barang disimpan oleh Patrisius di sebuah kamar yang telah ditentukan, beberapa saat kemudian seseorang yang tidak dikenal mengambil barang haram tersebut dengan meminta kunci kamar melalui resepsionis.

“Dari hasil pengiriman tersebut, Patrisius mendapat upah Rp20.000.000,00 melalui rekeningnya,” tuturnya.

Meski begitu, penyidik masih mendalami peran Patrisius untuk pemeriksaan lebih lanjut. Saat ini, Patrisius telah dibawa ke kantor Direktorat Narkoba Mabes Polri.

“Melakukan pengembangan untuk penangkapan DPO dan jaringan terkait lainnya, melakukan gelar perkara, pemeriksaan barang bukti ke lab, dan pemberkasan,” jelasnya.

Sebelumnya, sejumlah anak buah bandar Ko Erwin telah berhasil ditangkap satu per satu, termasuk Ko Erwin yang ditangkap saat hendak melarikan diri ke luar negeri melalui jalur laut di Tanjung Balai, Sumatera Utara.

Adapun Ko Erwin adalah bandar narkoba yang turut menyetorkan uang kepada mantan Kasat Resnarkoba Polres Bima Kota, AKP Malaungi, bersama mantan Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro, yang keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijatuhi sanksi sidang etik.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: