Kubu Noel Adukan Pimpinan KPK ke Dewas soal Pengalihan Tahanan Yaqut

Oleh: Panji Septo R
Jumat, 27 Maret 2026 | 16:11 WIB
Noel pakai songkok (Beritanasional/Panji)
Noel pakai songkok (Beritanasional/Panji)

BeritaNasional.com - Kuasa hukum eks Wamenaker Immanuel Ebenezer, Aziz Yanuar, melaporkan ketua, empat wakil ketua, sejumlah deputi, hingga juru bicara KPK ke Dewan Pengawas.

Laporan tersebut terkait dugaan pelanggaran etik atas pengalihan status penahanan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas dari rumah tahanan (rutan) menjadi tahanan rumah.

“Kita ke Dewas menyampaikan laporan dugaan pelanggaran kode etik dan kode perilaku komisi,” kata Aziz di Gedung Merah Putih KPK, Jumat (27/3/2026).

“Uraian akibat peristiwa pengalihan jenis penahanan dari tahanan rutan menjadi tahanan rumah terhadap salah satu tersangka di KPK,” tambahnya.

Menurut Aziz, keputusan tersebut mengindikasikan adanya pelanggaran nilai dasar lembaga antirasuah.

“Yang diduga dilanggar itu nilai dasar keadilan, profesionalisme, transparansi, dan objektivitas, serta bertentangan dengan etika pemerintahan,” ujarnya.

Ia menyatakan pengalihan penahanan Yaqut menjadi tahanan rumah merupakan anomali dalam perkara korupsi.

“Ini jarang, sangat jarang, dan merupakan suatu anomali. Satu kejadian extraordinary crime mendapatkan privilege,” tegasnya.

Aziz menyoroti alasan pengalihan yang dinilai tidak berbasis kebutuhan medis yang objektif.

“Alasannya itu ternyata permintaan dari pihak keluarga, bukan alasan objektif. Misalnya alasan kesehatan yang seharusnya didasarkan pada rekam medis yang valid,” ucapnya.

Ia memperingatkan situasi ini dapat memunculkan gelombang permohonan serupa dari tahanan lain di KPK.

Aziz menegaskan pelaporan ini dilakukan sebagai bentuk dukungan terhadap KPK. Ia juga menegaskan tidak ingin KPK diintervensi dan dilemahkan.

Meski Yaqut sudah kembali ke rutan, Aziz menegaskan pihaknya tetap menyampaikan keberatan terkait proses dan ketidakterbukaan KPK.

Aziz menyatakan langkah ini dimaksudkan untuk memastikan tidak ada preseden buruk dalam sistem pemidanaan korupsi.

“KPK tidak lagi bermain-main dan mempermainkan publik dengan anomali-anomali yang menurut saya bertentangan dengan semangat pemberantasan korupsi,” tandasnya.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: