DPR Minta Semua Platform Digital Taat PP Tunas, Lindungi Anak dari Konten Negatif
BeritaNasional.com - Anggota Komisi I DPR RI Oleh Soleh meminta semua platform digital mentaati Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
"Saya atas nama Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa mengajak kepada seluruh elemen bangsa dan tentunya para orang tua untuk sama-sama mensukseskan daripada PP Tunas ini. Juga mengimbau kepada seluruh platform digital untuk mentaati daripada PP Tunas ini," katanya, dikutip Minggu (29/3/2026).
Oleh mengatakan, PP Tunas menjadi tanggung jawab pemerintah dan DPR untuk memastikan keberlanjutan generasi bangsa yang memiliki karakter dan nilai kultur. Sebab salah satu tantangan masa depan adalah media digital yang dapat mempengaruhi anak-anak.
"Ini menjadi sangat penting karena memang di masa depan yang hari ini begitu besar tantangannya, salah satu yang mempengaruhi karakter anak itu adalah media-media yang tidak baik," ujarnya.
Oleh mendukung pembatasan media sosial untuk anak-anak. Agar tidak terpapar konten-konten negatif.
"Oleh sebab itu, saya rasa kejadian-kejadian sudah banyak dan tentunya apa yang terjadi di luar negeri, di Amerika misalkan, yang tuntutan kepada Meta dan platform lainnya dimenangkan oleh para penggugat yang mengakui bahwa terpapar oleh medsos, dan bahkan saran-saran dari pemilik Apple sendiri juga menyarankan jangan terlalu sering main gawai, main HP," katanya.
"Nah ini kan sudah tidak ragu lagi. Oleh sebab itu, pembatasan terhadap akses konten-konten yang negatif ini harus betul-betul didukung bersama," lanjutnya.
Sebelumnya, Pemerintah tidak akan kompromi dengan platform digital yang tidak mematuhi amanat untuk melindungi anak-anak di ruang digital. Ini sejalan dengan Peraturan Pemerintah nomor 17 tahun 2025 tentang Pelindungan Tata Kelola Penyelenggaraan Sistem Elektronik dalam Pelindungan Anak (PP Tunas).
Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi) Meutya Hafid menegaskan semua platform digital yang berbisnis di Indonesia untuk segera menyelaraskan produk, fitur dan layanan sesuai peraturan berlaku.
"Tidak ada kompromi dalam hal kepatuhan, dan bahwa setiap entitas bisnis yang beroperasi di Indonesia wajib mematuhi hukum yang berlaku di Indonesia," tegasnya.
Meutya yang menyampaikan hal ini di kantor Kementerian Komdigi Jakarta Pusat, Jumat (27/3/2026) malam juga mengapresiasi dua platform digital yaitu X dan Bigo Live yang memiliki kepatuhan penuh terhadap PP Tunas.
Pun menyambut baik platform TikTok dan Roblox yang dikategorikan sebagai platform yang kooperatif sebagian terhadap PP Tunas.
Sementara empat platform lainnya Facebook, Threads, Instagram, dan YouTube masih belum memenuhi ketentuan dari PP Tunas.
PP Tunas efektif mulai 28 Maret 2026 dan setiap entitas bisnis yang beroperasi secara digital wajib mematuhi ketentuan dari regulasi tersebut.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu






