Komisi III DPR: Kasus Amsal Jangan Jadi Preseden Kontraproduktif bagi Industri Kreatif
BeritaNasional.com - Komisi III DPR RI menegaskan, kasus videografer Amsal Christy Sitepu jangan sampai menjadi preseden kontraproduktif terhadap industri kreatif di Indonesia. Komisi III pun mendorong agar Amsal divonis bebas dalam perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo.
"Komisi III DPR RI meminta agar penegak hukum untuk mempertimbangkan putusan pengadilan tidak menjadi preseden yang kontraproduktif terhadap iklim industri kreatif di Indonesia karena ancaman pidana atau overkriminalisasi dengan orientasi keadilan retributif dan pemenjaraan," ujar Ketua Komisi III DPR RI Habiburokhman membacakan kesimpulan rapat dengar pendapat umum (RDPU) dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Komisi III DPR RI menyerukan Majelis Hakim mempertimbangkan putusan bebas atau ringan melihat fakta persidangan. Dengan melihat nilai hukum dan rasa keadilan.
"Komisi III DPR RI menyerukan agar Majelis Hakim dalam perkara Saudara Amsal Christy Sitepu untuk mempertimbangkan putusan bebas atau setidak-tidaknya ringan berdasarkan fakta persidangan, serta menggali, memahami, dan mengikuti nilai-nilai hukum dan rasa keadilan yang hidup dalam masyarakat, termasuk bagi pekerja industri kreatif sebagaimana diatur Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 48 Tahun 2009 tentang Kekuasaan Kehakiman," tegas Habiburokhman.
Menurut Komisi III, sejak awal kasus ini seharusnya dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara.
"Komisi III DPR RI sangat mendukung pemberantasan korupsi dan mengingatkan bahwa prioritas pemberantasan korupsi bukanlah sekadar pemenuhan target memenjarakan orang secara semena-mena, melainkan memaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara. Dalam kasus Saudara Amsal Christy Sitepu dengan nilai kerugian keuangan negara Rp202 juta, tujuan penegakan hukum akan lebih tercapai jika sejak awal dimaksimalkan pengembalian kerugian keuangan negara," jelas Habiburokhman.
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu






