Ketum Gekraf: Kasus Amsal Sitepu Berpotensi Cederai Semangat Presiden Prabowo Dorong Ekonomi Kreatif
BeritaNasional.com - Ketua Umum Gerakan Ekonomi Kreatif Nasional (Gekraf) Kawendra Lukistian menegaskan kasus videografer Amsal Christy Sitepu berpotensi mencederai semangat Presiden Prabowo Subianto mendorong ekonomi kreatif.
Dalam kasus ini, jasa kerja kreatif Amsal tidak dihargai dan dituduh melakukan mark-up.
"Amsal Sitepu kalau dituntut dengan cara seperti ini, berpotensi mencederai semangat Presiden kita untuk mendorong ekonomi kreatif. Ini lagi semangatnya, kok ada kayak begini?" ujar Kawendra saat rapat dengar pendapat umum (RDPU) Komisi III DPR RI dengan Amsal Sitepu di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Kawendra menjelaskan, dalam Astacita Presiden Prabowo, terdapat semangat membangun ekonomi kreatif. Astacita juga mendorong penciptaan lapangan kerja dan industri kreatif lebih masif.
"Artinya apa? Presiden kita memiliki perhatian yang luar biasa terhadap sektor ekonomi kreatif. Dan, di era inilah, kita pertama kali di dunia sebagai negara pertama yang memiliki Kementerian Ekonomi Kreatif. Dan kitalah Indonesia, negara pertama yang memiliki Hari Ekonomi Kreatif Nasional," jelasnya.
Anggota Komisi VI DPR RI ini mengatakan, Presiden Prabowo juga telah memberikan pendanaan ekonomi kreatif berbasis intellectual property senilai Rp10 trilun. Dukungan pemerintah terhadap industri kreatif sangat besar.
"Sekarang tujuannya apa? Menyejahterakan para pelaku ekonomi kreatif yang saat ini diksinya sedang kita ubah untuk menjadi bukan 'pelaku ekonomi kreatif', tapi 'pejuang ekonomi kreatif', supaya apa? Marwahnya terjaga," ujar Kawendra.
Ia menyoroti penilaian kerja-kerja kreatif yang dilakukan Amsal Sitepu hanya dihargai 0 rupiah. Menurut Kawendra, hal tersebut menghina pekerja kreatif.
"Tapi kalau ada proses seperti ini, ini artinya apa? Ini menghina. Menghina profesi ekonomi kreatif. Ini sangat disayangkan oleh kami," tandasnya.
OLAHRAGA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
GAYA HIDUP | 19 jam yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
HUKUM | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
BUDAYA | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 2 hari yang lalu







