Kejagung Jelaskan Dugaan Kasus Mark-up RAB Berujung Terjeratnya Amsal Sitepu
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) buka suara soal kasus korupsi yang menjerat videografer Amsal Sitepu. Semua bermula dari proyek dokumentasi pembuatan jaringan instalasi komunikasi 20 desa di Kabupaten Karo periode 2020 sampai 2023.
“Dari laporan tim penyidik di Kabupaten Karo, perkara ini total kerugiannya itu sebetulnya Rp1,8 Miliar. Rp1,8 Miliar itu terbagi-bagi dari tim pengadaan yang berbeda,” ujar Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna pada Senin (30/3/2026).
Nilai proyek itu terbagi dalam beberapa perusahaan seperti CV Simalem Agrotechno Farm dengan tersangka berinisial JGSE (DPO) dan PT Ganding Production dengan tersangka Armika S. Pelawi dengan total nilai kerugian sampai Rp1,1 miliar.
“Nah, yang sedang viral ini atas nama yang saat ini sidang Amsal Christy Sitepu, agenda kemarin sudah tuntutan dan saat ini agenda putusan. Itu total kerugian negara sekitar Rp202 jutaan,” kata Anang.
Sementara itu, dalam dugaan pelanggaran yang dilakukan Amsal Sitepu, lanjut Anang, ditemukan adanya mark-up dari rancangan anggaran biaya (RAB) yang tidak sesuai dengan sewa kegiatan di lapangan.
“Jadi, bukan masalah skill kemampuan, tetapi di RAB itu untuk kegiatan, contohnya untuk kegiatan sewa drone 30 hari ternyata dilaksanakan hasilnya dari penelitian cuma berapa hari, 12 hari, tapi dibayar full,” ujarnya.
Selain itu, kejaksaan menemukan modus lain. Salah satunya terkait rangkap biaya editing yang membuat biaya produksi semakin membengkak hingga memunculkan kerugian negara Rp202 juta.
“Terus biaya untuk editing segala macam sudah dianggarkan didobelkan lagi seperti itu yang didapat. Jadi, salah satu beberapa modusnya seperti itu, jadi di RAB-nya,” ujarnya.
Namun, Anang menyatakan pihaknya tetap menghormati pembelaan Amsal Sitepu sebagaimana yang telah disampaikan dalam rapat dengar pendapat Umum (RDPU) oleh Komisi III DPR RI.
“Yang pertama, kami menghormati dan memang fungsi dari DPR untuk mengawasi agar penegak hukum berjalan sesuai dengan ketentuan aturan hukum yang berlaku dan agar memenuhi rasa keadilan di masyarakat,” imbuhnya.
Amsal Sitepu Buka Suara
Diketahui, kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu.
Perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hal itu membuatnya buka suara saat RDPU dengan Komisi III DPR RI.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," kata Amsal saat RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal merasa heran seharusnya proposal yang diajukan sebaiknya ditolak apabila dianggap jasanya dalam membuat dokumentasi untuk desa terlalu mahal atau merugikan negara sebagaimana dituntut JPU sebesar Rp202 juta.
"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," ujarnya.
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 1 hari yang lalu






