Kejagung Siap Jelaskan Duduk Perkara yang Menjerat Amsal Sitepu ke DPR
BeritaNasional.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) memastikan akan hadir apabila ada undangan dari DPR RI untuk melakukan rapat dengar pendapat (RDP) membahas kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Amsal Sitepu.
Menurut Kapuspenkum Kejagung, Anang Supriatna, pihaknya akan menjelaskan duduk perkara kepada DPR yang memiliki fungsi pengawasan terhadap kasus korupsi dana desa yang menjerat pekerja kreatif, Amsal Sitepu.
"Terkait dengan RDP, kami siap dan kami menghormati sekali dan kami berterima kasih ini menjadi bagian kontrol bagi kita sebagai penegak hukum untuk melaksanakan tugas dan fungsinya sesuai dengan aturan dan juga memenuhi rasa keadilan di masyarakat," kata Anang, Senin (30/3/2026).
Anang menjelaskan, dalam kasus ini, jaksa penuntut umum (JPU) sedianya baru membacakan tuntutan. Dia pun mempersilakan Amsal Sitepu untuk melakukan pembelaan yang dituangkan dalam pledoi.
Termasuk dengan permintaan Amsal Sitepu yang sempat disampaikan dalam RDPU dengan Komisi III DPR RI, Senin (30/3/2026) pagi tadi, yang meminta agar dibebaskan dari seluruh tuntutan yang diberikan JPU.
"Terkait dengan permohonan terdakwa ini, ya silakan aja, kan ada mekanisme hukum yang ditempuh. Salah satunya kan nanti kemarin tuntutan, berarti kan berikutnya pleidoi pembelaan dari terdakwa dan penasehat hukum, sampaikan aja di sana seperti apa," ujar Anang.
Menurut Anang, dalam kasus ini juga telah dilakukan pemantauan oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) untuk memastikan apakah penuntutan ditangani secara profesional oleh JPU.
"Jamwas akan mendalami," tutur Anang.
Amsal Sitepu Buka Suara
Kasus dugaan korupsi ini berawal dari pengadaan jasa pembuatan video profil desa dalam rentang anggaran 2020 hingga 2022 yang diikuti oleh perusahaan dari Amsal Sitepu
Di mana perusahaan telah mengajukan penawaran kerja sama kepada 20 pemerintah desa yang tersebar di empat kecamatan yakni, Tiganderket, Tigabinanga, Tigapanah, dan Namanteran dengan proposal nilai pekerjaan sekitar Rp30 juta untuk satu video profil desa.
Namun, kerja sama itu berujung pidana hingga akhirnya Amsal Sitepu dituntut penjara dua tahun oleh JPU atas perkara dugaan mark-up pembuatan video profil desa di Kabupaten Karo. Hal itu membuatnya buka suara saat RDPU dengan Komisi III DPR RI.
"Saya cuma mencari keadilan, Pak. Saya cuma pekerja ekonomi kreatif biasa, Pak. Saya tidak punya wewenang dalam anggaran, Pak. Sederhananya saya hanya menjual," kata Amsal saat RDPU Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (30/3/2026).
Amsal pun merasa heran seharusnya sejak awal proposal yang diajukan sebaiknya ditolak, apabila dianggap jasanya dalam membuat dokumentasi untuk desa terlalu mahal.
"Kalau memang harganya kemahalan kenapa tidak ditolak saja atau kalau tidak sesuai kenapa harus dibayarkan? Tidak perlu saya dipenjarakan," ujarnya.
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
DUNIA | 2 hari yang lalu





