Eks Penyidik KPK Desak Kejagung Prioritaskan Perkara Korupsi Berdampak Besar, Bukan Kasus Debatable
BeritaNasional.com - Mantan Penyidik Senior KPK Praswad Nugraha meminta aparat penegak hukum, khususnya Kejaksaan Agung, mengutamakan perkara korupsi yang memiliki dampak besar terhadap negara.
Hal itu ia ucapkan menyoroti kasus dugaan markup proyek video profil desa di Kabupaten Karo yang menimpa videografer Amsal Christy Sitepu.
Menurut Praswad, seharusnya Kejagung tidak perlu mengusut perkara yang masih berada pada wilayah penilaian subjektif seperti jasa kreatif.
“Aparat penegak hukum diharapkan lebih memprioritaskan penanganan perkara korupsi yang berdampak besar dan bersifat serius,” ujar Praswad kepada Beritanasional.com, Selasa (31/3/2026).
Ia menilai penindakan atas perkara yang masih debatable harus dilakukan dengan kehati-hatian tinggi, terlebih ketika output pekerjaan telah ada dan dapat dinilai secara nyata.
“Penindakan terhadap perkara yang masih berada dalam wilayah yang debatable, terlebih ketika produk pekerjaan telah ada, perlu dilakukan secara lebih hati-hati,” kata dia.
Praswad mengingatkan bahwa preseden yang kurang tepat berpotensi merugikan pelaku jasa profesional dan menghambat perkembangan industri.
“Hal itu berisiko menimbulkan preseden yang merugikan pelaku jasa profesional,” ujarnya.
Kasus Amsal bermula dari proyek pembuatan video profil desa dan instalasi komunikasi informatika pada 2020–2022, melibatkan sekitar 20 desa dengan anggaran sekitar Rp30 juta per desa.
Para kepala desa menyatakan puas dengan hasilnya, namun Inspektorat Daerah Kabupaten Karo melakukan audit dan menyebut adanya kerugian negara Rp202,16 juta pada 2024.
Kerugian itu muncul setelah auditor menilai beberapa komponen kreatif seperti ide, editing, dan dubbing sebagai “bernilai nol”.
Temuan tersebut menjadi dasar penyelidikan hingga Amsal ditetapkan sebagai tersangka pada 19 November 2025 dan ditahan di Rutan Tanjung Gusta.
Proses persidangan di Pengadilan Tipikor Medan dimulai Januari 2026. Para kepala desa yang hadir sebagai saksi menyatakan tidak pernah dipaksa dan puas atas hasil pekerjaan.
Penasihat hukum juga menegaskan tidak ada aliran dana kepada pejabat dan seluruh hasil pekerjaan nyata serta sesuai kontrak.
Pada 20 Februari 2026, jaksa menuntut Amsal dua tahun penjara, denda Rp50 juta, dan uang pengganti Rp202 juta.
Amsal kemudian membacakan pledoi berjudul Brelah Aku Mulih pada 4 Maret 2026, menegaskan dirinya adalah pekerja kreatif, bukan pejabat publik.
Ia menyebut penilaian nol rupiah terhadap pekerjaan kreatif sebagai bentuk penghinaan terhadap profesi editor dan kreator konten.
GAYA HIDUP | 2 hari yang lalu
EKBIS | 2 hari yang lalu
PERISTIWA | 2 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
POLITIK | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu
EKBIS | 1 hari yang lalu
TEKNOLOGI | 1 hari yang lalu






