Pelimpahan Kasus Penyiraman Air Keras Aktivis KontraS ke TNI Dinilai Cacat Hukum

Oleh: Ahda Bayhaqi
Selasa, 31 Maret 2026 | 16:37 WIB
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (BeritaNasional/Ahda)
Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur. (BeritaNasional/Ahda)

BeritaNasional.com -  Pelimpahan kasus penyiraman air keras Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus oleh kepolisian ke Puspom TNI dinilai cacat hukum. Berdasarkan Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), polisi melimpahkan hasil penyidikan kepada kejaksaan, bukan TNI.

“Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum. Harusnya kepolisian kalau ada penyidikan dia harus segera melimpahkan ke Kejaksaan karena itulah proses yang diatur di KUHAP ya,” ujar Ketua Umum Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Muhammad Isnur di Kompleks Parleme Senayan Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Ia terkejut mendengar penjelasan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin,polisi telah melimpahkan kasus penyiraman air keras Andrie Yunus kepada Puspom TNI. Padahal penyidikan kasus tersebut juga belum selesai.

Ia mempertanyakan dasar hukum pelimpahan kasus tersebut ke TNI. Berdasarkan hukum positif, tidak ada aturan yang mengatur mekanisme pelimpahan kasus dari kepolisian kepada TNI.

"Nah kami tanya tadi di ruangan kan apa dasar hukum pelimpahan? Apakah ada undang-undang yang melatarbelakangi pelimpahan dari penyidik polisi ke tentara? Kan enggak ada. Ya kan? Apakah ada MOU pelimpahan? Enggak ada juga. Jadi sebenarnya pelimpahan itu proses yang cacat hukum," jelasnya.

Isnur menyebut, berdasarkan KUHAP polisi seharusnya melimpahkan perkara ke Kejaksaan. Dalam mekanisme hukum yang berlaku, polisi wajib mengirimkan Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) ke kejaksaan.

"Nanti Kejaksaan akan mengatur apakah ini koneksitas atau tidak. Kalau dia koneksitas ya terus di koneksitas. Koneksitas ini bersama-sama, Jaksa bersama Oditur Militer. Nanti disidangkan di peradilan koneksitas," papar Isnur.

"Jadi harusnya polisi berkonsultasi dengan Jaksa bukan melimpahkan ke Puspom," lanjutnya.

Maka itu, ia meminta Komisi III DPR memastikan fungsi kejaksaan dan peradilan umum tidak diabaikan dalam penanganan perkara Andrie Yunus.

"Maka kami menuntut tadi Komisi III, Komisi III ini kan mengawasi bukan hanya kepolisian tapi juga Kejaksaan dan pengadilan. Nah jangan sampai fungsi Kejaksaan dan fungsi juga pengadilan umum itu diambil, ditumpulkan di sini," terangnya.

Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) Polda Metro Jaya Kombes Pol Iman Imanuddin menyampaikan, kasus penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator KontraS Andrie Yunus dilimpahkan ke Pusat Polisi Militer (Puspom) TNI.

Hal itu disampaikan Iman saat rapat dengar pendapat Komisi III DPR RI di Kompleks Parlemen Senayan Jakarta, Selasa (31/3/2026).

Iman hanya melaporkan kepada Komisi III telah melakukan penyelidikan dan telah menemukan sejumlah fakta terkait penyerangan tersebut. Diketahui, eksekutor penyiraman air keras merupakan anggota BAIS TNI.

Maka itu, saat ini kasus dilimpahkan Polda Metro Jaya kepada Puspom TNI. Namun, Iman tidak menjelaskan detail hasil penyelidikan yang dilakukan Polda Metro Jaya kepada Komisi III DPR.

 

"Pasca kami menerima laporan, selanjutnya kami melakukan penyelidikan. Dan dari hasil penyelidikan tersebut, setelah kami menemukan fakta-fakta dari hasil penyelidikan tersebut, kemudian saat ini dapat kami laporkan kepada Pimpinan bahwa permasalahan tersebut sudah kami limpahkan ke Puspom TNI," ujar Iman.

 sinpo

Editor: Sri Utami Setia Ningrum
Komentar: