Kasat Narkoba Polresta Pekanbaru Dicopot, Diduga Persulit Pengguna Narkoba yang Harus Direhab

Oleh: Bachtiarudin Alam
Rabu, 01 April 2026 | 06:32 WIB
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/instagram Humas Polda Riau).
Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad. (Foto/instagram Humas Polda Riau).

BeritaNasional.com - Kasat Reserse Narkoba Polresta Pekanbaru, Kompol M Jacub Nurman Kamaru telah dicopot dari jabatannya. Karena diduga menyalahgunakan wewenang dalam penegakkan hukum terhadap pengguna narkoba. 

Demikian tindakan tegas itu disampaikan Kabid Humas Polda Riau, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad bahwa Jacub diduga mempersulit pengguna yang seharusnya mendapatkan rehabilitasi.

“Dia menyalahgunakan prosedur, yang mestinya dipermudah, dipersulit, kan begitu jadinya. Akhirnya ada orang yang melihat seolah-olah itu adalah tebus,” kata Pandra saat dihubungi, dikutip Rabu (1/4/2026).

Tindakan Jacub dilakukan bersama enam anggota lainnya yakni AKP Untari, Iptu Harianto, Aipda Jemi, Briptu Herman, Briptu Taufiq, dan Briptu Lukas diduga tidak menjalankan standar operasional prosedur (SOP) seharusnya. 

“Yang dia lakukan itu adalah penyalahgunaan kewenangan. Jadi dia tidak menggunakan SOP yang ada atau melakukan tidak sesuai dengan kewenangan dan adanya penyimpangan,” ujar Pandra.

Padahal, sesuai Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, terhadap pengguna narkoba harus dilakukan asesmen terpadu. Dengan koordinasi bersama Dinas Kesehatan dan BNN dalam menentukan untuk rehabilitasi.

“Nanti setelah itu barulah dilakukan suatu rehabilitasi. Nah, dia tidak. Dia hanya preliminary test, hanya tes saja, memang tidak terbukti, tapi dia tidak menjalankan (prosedur),” kata Pandra.

Atas pelanggaran tersebut, selain dicopot dari jabatannya, Polda Riau juga telah menempatkan Jacub dan enam anggota lainnya dalam penempatan khusus (patsus) sebagai sanksi atas pelanggarannya.

“Sudah, langsung dipatsus. Jadi setelah Hari Raya Idul Fitri langsung dipatsus,” ucap Pandra.

Lebih lanjut, Pandra membantah informasi Jacub selaku Kasat Narkoba turut menerima uang Rp200 juta dari tiga pelaku pengguna narkoba. Isu itu pun sampai saat ini masih didalami oleh penyidik Bid Propam Polda Riau.

“Belum terbukti itu. Itu makanya justru adanya informasi seperti itu kita dalami, tapi belum ada terbukti itu,” terang dia.sinpo

Editor: Harits Tryan
Komentar: