Menaker Tegaskan WFH Swasta Tak Wajib, Perusahaan Bebas Tentukan

Oleh: Lydia Fransisca
Kamis, 02 April 2026 | 07:12 WIB
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (BeritaNasional/Elvis)
Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli. (BeritaNasional/Elvis)

BeritaNasional.com - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli menegaskan bahwa kebijakan work from home (WFH) bagi karyawan swasta tidak bersifat wajib dan pelaksanaannya disesuaikan dengan kondisi masing-masing perusahaan.

Penegasan tersebut disampaikan Yassierli dalam konferensi pers di Kantor Kementerian Ketenagakerjaan, Jakarta, Rabu (1/4/2026).

Yassierli mengatakan, perusahaan swasta memiliki fleksibilitas untuk menentukan penerapan WFH, termasuk penentuan hari pelaksanaan program tersebut.

Jika ingin mengikuti pola ASN, WFH dapat dilakukan pada hari Jumat. Namun, perusahaan dipersilakan untuk menyesuaikan kebijakannya masing-masing.

“Untuk swasta, ini anjuran. Jika ingin sejalan dengan ASN, bisa memilih hari Jumat, tetapi tidak wajib,” kata Yassierli.

Ia menekankan bahwa pemerintah mengimbau perusahaan agar dapat menerapkan WFH satu hari dalam sepekan sebagai upaya mendorong efisiensi energi.

“Teknis, termasuk lokasi kerja, diserahkan kepada perusahaan selama tidak mengganggu produktivitas,” ujar Yassierli.

Yassierli berharap kebijakan WFH ini dapat memberikan dampak positif bagi stabilitas ekonomi nasional dan penghematan energi.

“Kami berharap kebijakan ini menjadi momentum untuk membangun cara kerja yang lebih adaptif, produktif, dan efisien energi demi ketahanan energi nasional,” ucap Yassierli menandaskan.sinpo

Editor: Imantoko Kurniadi
Komentar: